Puasa, Hikmah, Rukun Dan Syaratnya
headline »
Tue, 27/07/10 – 23:35 | 4 Comments

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.
Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا …

Baca selengkapnya »
Artikel

Tulisan-tulisan bermuatan ilmu dan wacana yang bakal memperluas cakrawala pengetahuan.

Kalam Salaf

Pitutur dan nasehat ulama salaf yang senantiasa melipur kegundahan dan menyegarkan kedahagaan rohani.

Konsultasi Umum

Konsultasi bersama Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf untuk memecah problematika di tengah keluarga dan masyarakat.

Majelis Ifta'

Tanya jawab permasalahan fikih dan lainnya yang dipandu LBM (Lajnah Buhuts wal Muraja’ah) Sunniyah Salafiyah.

Program Streaming

Sajian beragam program menarik bernuansa islami yang bisa menyirami hati anda di tengah aktivitas

Home » Konsultasi Umum

Ayah Menikah Lagi, Anak Tidak Setuju

Submitted by forsan salaf on Saturday, 18 July 2009One Comment

1879477781_56bbd8565c_oDari Fulan (08113512XXX) di Probolinggo

Seorang ayah ingin menikah lagi setelah istri pertamanya meninggal. Namun anaknya tidak setuju dengan berbagai alasan. Ayah tetap terhadap keputusannya untuk menikah dengan perempuan yang menjadi pilihannya. Akibatnya hubungan antara ayah dan anak tidak harmonis. Ayah memilih untuk tinggal bersama istrinya dari pada bersama anaknya. Bagaimana seharusnya sikap ayah dan anak dalam pandangan Islam?

FORSAN SALAF menjawab :

Pernikahan merupakan suatu ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita, dikatakan suci karena diatur oleh ketentuan agama. Ikatan suci yang dibuat itu berlandaskan pada persetujuan antara pihak yang menikah – dalam kasus ini Sang Ayah dengan calon istrinya – dan juga wali dari keluarga calon istrinya.

Oleh karenanya, jika masing-masing pihak yang akan menikah dan walinya telah bersepakat untuk melangsungkan pernikahan, anak tidak memiliki hak atau wewenang untuk menggagalkan terjadinya pernikahan.

Adapun keputusan ayah untuk menikah yang kedua kalinya, setelah kemangkatan istrinya yang pertama, adalah keputusan yang harus dihormati oleh anak. Sebab, seperti orang pada umumnya, sang ayah juga membutuhkan pendamping hidup sebagai curahan kasih sayang, sekaligus sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologisnya.

Bahkan, terdapat dalam Al-Qur’an anjuran untuk menikahkan bagi orang yang telah hidup sendiri, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nuur, 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”

Adapun keputusan ayah untuk bertempat tinggal bersama istrinya juga keputusan yang harus dihormati oleh anak. Sebab, bukankah hal ini untuk menghindari terjadinya konflik antara ayah dan istrinya dengan anak yang sedari awal tidak menyetujui ayahnya menikah lagi.

Dengan demikian, seorang anak haruslah bersikap dewasa dan dapat memahami kebutuhan ayahnya, karena menikah lagi adalah hal yang lumrah dan manusiawi bagi seorang yang telah ditinggal wafat oleh pasangannya. Menikah atau berkeluarga merupakan naluri kemanusiaan dan suatu kebutuhan yang pemenuhannya relatif mutlak diperlukan. Selain itu juga, menghormati perempuan yang dinikahi oleh ayahnya adalah bukan sebuah tawaran, tetapi mesti dilakukan bagi anak, sebab dia juga merupakan ibunya, walaupun berstatus sebagai ibu tiri.

Popularity: 5% [?]

Baca Juga Artikel Lainnya:

One Comment »

  • zaenal said:

    Assalamu’alaikum wr wb.
    Ya habib ana mau tanya,jika ada istri ditinggal mati oleh suaminya lalu istri menikah lagi dengan org lain..pertanyaannya di akherat kelak akan dikumpulkan dengan suami yg mana..?syukron katsir.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.