<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Ayah Menikah Lagi, Anak Tidak Setuju</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/ayah-menikah-lagi-anak-tidak-setuju/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/ayah-menikah-lagi-anak-tidak-setuju/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/ayah-menikah-lagi-anak-tidak-setuju/comment-page-1/#comment-4908</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2011 16:37:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=191#comment-4908</guid>
		<description>@ abdullah, wa&#039;alaikum salam warohmatullahi wabaokatuh.
Kewajiban nafkah untuk orang tua (ayah dan ibu) yang tidak mampu adalah dibebankan kepada anak. Begitu juga nafkah istri dari ayah (ibu tiri). Oleh karena itu, bagi anak harus berusaha untuk menafkahi ayah dan istrinya dengan bekerjasama antara satu sama lainnya untuk memberikan nafkah yang cukup kepada orang tuanya dan bukan kepada salah satu anak saja.
Dalam hal ini, anda dan saudara-saudara anda yang mampu berkewajiban dalam menafkahi orang tua anda dan istrinya. Ketika meninggalkan kewajiban ini, padahal semua saudara mampu untuk memenuhinya, maka berdosa. 
Saran kami, orang tua bisa menjadi surga bagi kita dan menjadi neraka bagi kita. Jika kita bisa berbuat baik dan berbakti kepada mereka, maka akan menjadi jalan menuju surga. Namun jika sebaliknya bila durhaka kepada mereka dan meninggalkan kewajiban kepada mereka serta menyia-nyiakan mereka, maka akan menjadi jalan menuju neraka.
Sedangkan permasalahan perekonomian, maka perlu diketahui, setiap orang telah Allah tentukan rizqinya sebelum Allah menciptakannya ke dunia, dan tidak akan mati kecuali telah habis rizqinya. Dengan demikian, kita hanyalah sebagai perantara Allah dalam menyampaikan rizqinya kepada mereka, yang justru harusnya menjadikan kita bersyukur karena dengan menjadi wasilah/perantaranya akan mendapatkan pahala yang besar.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ abdullah, wa&#8217;alaikum salam warohmatullahi wabaokatuh.<br />
Kewajiban nafkah untuk orang tua (ayah dan ibu) yang tidak mampu adalah dibebankan kepada anak. Begitu juga nafkah istri dari ayah (ibu tiri). Oleh karena itu, bagi anak harus berusaha untuk menafkahi ayah dan istrinya dengan bekerjasama antara satu sama lainnya untuk memberikan nafkah yang cukup kepada orang tuanya dan bukan kepada salah satu anak saja.<br />
Dalam hal ini, anda dan saudara-saudara anda yang mampu berkewajiban dalam menafkahi orang tua anda dan istrinya. Ketika meninggalkan kewajiban ini, padahal semua saudara mampu untuk memenuhinya, maka berdosa.<br />
Saran kami, orang tua bisa menjadi surga bagi kita dan menjadi neraka bagi kita. Jika kita bisa berbuat baik dan berbakti kepada mereka, maka akan menjadi jalan menuju surga. Namun jika sebaliknya bila durhaka kepada mereka dan meninggalkan kewajiban kepada mereka serta menyia-nyiakan mereka, maka akan menjadi jalan menuju neraka.<br />
Sedangkan permasalahan perekonomian, maka perlu diketahui, setiap orang telah Allah tentukan rizqinya sebelum Allah menciptakannya ke dunia, dan tidak akan mati kecuali telah habis rizqinya. Dengan demikian, kita hanyalah sebagai perantara Allah dalam menyampaikan rizqinya kepada mereka, yang justru harusnya menjadikan kita bersyukur karena dengan menjadi wasilah/perantaranya akan mendapatkan pahala yang besar.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abdullah</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/ayah-menikah-lagi-anak-tidak-setuju/comment-page-1/#comment-4903</link>
		<dc:creator>abdullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2011 09:29:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=191#comment-4903</guid>
		<description>assalamualaikum warah matullahi wabarakatuhu

ustad,
kami sekeluarga 11 bersaudara di riau, 6 sudah menikah, kami  bukan keluarga yang kaya, namun alhamdulillah cukup sederhana. ibu saya telah meninggal, ketika saya masih SMP (sekarang sedang kuliah di jawa, bapak saya nikah lagi dengan seorang janda beranak 4 padahal umurnya sudah 68 tahun, kami sangat terpukul karena dia menikahnya mendadak,namun kami tetap menerimanya. keluarga kami yg sebelas tadi tu sudah pisah rumah ( kesibukan masing - masing), namun masih saling membantu dan saling menjenguk minimal 2 kali sehari,, ayah saya sekarang tinggal bersama kakak saya yang baru menikah 7 bulan yg lalu, dan belum dikaruniai anak. ayah saya tidak bekerja, sedangkan ibu tiri saya gak juga bekerja. saya gak tw dri mana dia menafkahi keluarga dan istrinya yg baru. ibu tiri saya tu ikut ayah saya, sedangkan ayah saya tinggal sama kakak, penghasilan kakak saya terbatas begitu juga saudara yg lain. kakak masih menanggung adik sekolah. namun ayah saya tidak memahami kondisi kakak saya, malah ayah saya merasa kakak saya gak sayang lagi samanya, padahal kakak saya tu kayaknya sudah terlalu banyak beban yg ditanggungnya.

tentu kakak saya merasa keberatan ayah saya tinggal dirumah bersama istrinya dan anak - anaknya tanpa penghasilan tambahan dari pihak yang &quot;menumpang&quot;. kakak saya berusaha memaniskan wajah ketika bertemu keduanya. ramah meskipun hatinya hancur.

berdosakah kakak saya jika dia tidak mengizinkan orang tuanya tinggal dengan dia dan keluarganya, karena tentu dia merasa tidak enak dengan suaminya.. bagaimana solusi yang terbaiknya

mohon penjelasannya ustad

syukron jaza kallah hukhairan katsiran....

asalamualaikum warah matullahi wabarakatuhu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum warah matullahi wabarakatuhu</p>
<p>ustad,<br />
kami sekeluarga 11 bersaudara di riau, 6 sudah menikah, kami  bukan keluarga yang kaya, namun alhamdulillah cukup sederhana. ibu saya telah meninggal, ketika saya masih SMP (sekarang sedang kuliah di jawa, bapak saya nikah lagi dengan seorang janda beranak 4 padahal umurnya sudah 68 tahun, kami sangat terpukul karena dia menikahnya mendadak,namun kami tetap menerimanya. keluarga kami yg sebelas tadi tu sudah pisah rumah ( kesibukan masing &#8211; masing), namun masih saling membantu dan saling menjenguk minimal 2 kali sehari,, ayah saya sekarang tinggal bersama kakak saya yang baru menikah 7 bulan yg lalu, dan belum dikaruniai anak. ayah saya tidak bekerja, sedangkan ibu tiri saya gak juga bekerja. saya gak tw dri mana dia menafkahi keluarga dan istrinya yg baru. ibu tiri saya tu ikut ayah saya, sedangkan ayah saya tinggal sama kakak, penghasilan kakak saya terbatas begitu juga saudara yg lain. kakak masih menanggung adik sekolah. namun ayah saya tidak memahami kondisi kakak saya, malah ayah saya merasa kakak saya gak sayang lagi samanya, padahal kakak saya tu kayaknya sudah terlalu banyak beban yg ditanggungnya.</p>
<p>tentu kakak saya merasa keberatan ayah saya tinggal dirumah bersama istrinya dan anak &#8211; anaknya tanpa penghasilan tambahan dari pihak yang &#8220;menumpang&#8221;. kakak saya berusaha memaniskan wajah ketika bertemu keduanya. ramah meskipun hatinya hancur.</p>
<p>berdosakah kakak saya jika dia tidak mengizinkan orang tuanya tinggal dengan dia dan keluarganya, karena tentu dia merasa tidak enak dengan suaminya.. bagaimana solusi yang terbaiknya</p>
<p>mohon penjelasannya ustad</p>
<p>syukron jaza kallah hukhairan katsiran&#8230;.</p>
<p>asalamualaikum warah matullahi wabarakatuhu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

