Bolehnya Menjamak Shalat
Ass Wr. Wb.
saya tinggal dan bekerja di Surabaya, tapi saya juga punya rumah di Malang
kadang-kadang seminggu sekali atau 2 minggu sekali atau sebulan sekali saya ke Malang selama semalam atau 2 malam bahkan kadang-kadang bisa 4 malam, jarak kedua rumah saya tsb persis 93 km
yang saya tanyakan:
1. Ketika saya di Malang apakah saya boleh menjamak sholat saya?
2. Ketika saya di Malang apakah boleh saya menjamak sekaligus mengqosor sholat saya?.
perlu diketahui keberadaan saya di Malang hanya untuk pelesir / ngelencer
atas jawabannya diucapkan matur nuwun
wass T S tagiyudin.sutono@gmail.com
FORSAN SALAF menjawab :
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Termasuk syarat-syarat jamak dan qashar yaitu :
- Bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih.
- Telah keluar dari batas daerah tempat berdomisilinya.
- Bepergian untuk tujuan yang diperbolehkan syariat (bukan untuk tujuan maksiat atau tanpa tujuan atau hanya untuk rekreasi tanpa ada suatu kemaslahatan).
- Tidak niat bermukim atau tinggal lebih dari empat hari.
Oleh karena itu, jika Anda berdomisili di Surabaya dan tidak ada niatan bermukim di Malang serta tujuan ke Malang karena ada suatu kemaslahatan, maka boleh untuk menjamak dan qashar.
الياقوت النفيس / 48
القصر أن تصلي الظهر أوالعصر أو العشاء ركعتين وهو جائز للمسافر فقط بأحد عشر شرطا :
أن يكون سفره مرحلتين ، وأن يكون مباحا ، وعلمه بجواز القصر ، ونيته إياه عند الإحرام ، ودوام السفر إلى تمام الصلاة ، وأن لا يقتدي بمتم في جزء من صلاته ، وأن لايقتدي بمشكوك في سفره ، وأن يقصد موضعا معلوما ، وأن يتحرز عما ينافي نية القصر وأن لايشك فيها ، ,ان يكون سفره لغرض صحيح ، وأن يجاوز السور في المسورة والعمران في غيرها
Popularity: 7% [?]


Perlu di tafsilkan mslh nuzhah,krn ada nuzhah yg di perbolehkan oleh fuqoha’ jika nuzhahx ada tujuanx spt menghilangkan sakit dllnya spt menghilangkan sumpek yg penting bkn nuzhah maksiat (menurut syibro malisi).dan juga ada khilaf antara fuqoha’,ada dr mrk yg mmblhkanx spt imam ahmad n imam abu hanifah (fathul allam juz 3 hal 170),jd lbh baik jwbnx di tafsil,krn ibn hajar dlm fatawax menyatakan: jgn berfatwa trlbh dahulu jika cuma mmbuka 10ktb krn dimungkinkan 10 ktb itu berjalan atas satu pndpat/satu guru,jd prlu dilihat di ktb2 yg lainx.
Tapi disarankan kpd yg bepergian agar menata trlbh dahulu niatx agar mndpt pahala.
Smoga forsan tetap jaya.
@ ust Agus, terima kasih atas tambahannya dan pesan2nya yang sangat bermanfaat bagi kami. Dalam jawaban kami di atas kami telah menyatakan bahwa bepergian dengan tujuan senang2 seperti rekreasi tidak diperbolehkan jamak dan qoshor kecuali jika ada suatu maslahat. Kami telah menyebutkan dengan kalimat ” KECUALI JIKA ADA MASLAHAT” kami rasa itu sudah mengisyaratkan ketika safarnya bisa menyembuhkan penyakitnya dll.
Kami memang sengaja tidak menampilkan pendapat dari madzhab lain terlebih dahulu kecuali dalam keadaan yang mendesak.
jazakumullah khoiron katsiro
Rombongan dr Pasuruan hendak brkunjung kpd kluarga d Kediri n ziaroh kubur d Blitar, bolehkh d jamak dan qoshor. Mhn d cantumkn niat sholat jamak dan qoshor serta tata caranya?
Jazakumulloh kher
@ zen, karena Jarak antara Pasuruan-Kediri sudah mencapai dua marhalah (82 KM) bahkan lebih dan dengan tujuan bukan maksiat, maka diperbolehkan untuk menjamak (baik jamak taqdim atau ta’khir) dan qashar.
Adapun niatnya dilakukan ketika melakukan shalat, kecuali jamak ta’khir, maka disamping niat ketika shalat, wajib pula untuk niat mengakhirkan shalat di waktu dhuhur (sekiranya masih cukup untuk melaksanakan shalat 4 rakaat).
Tatacara niatnya :
Niat jamak Taqdim :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا مُتَقَدِّمًا لها تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar 4 rakaat secara jamak taqdim lillahi ta’ala “
Niat jamak ta’khir :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا مُتَأَخِّرًا لله تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar 4 rakaat secara jamak ta’khir lillahi ta’ala “
Jika ingin mengqashar maka niatnya :
اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ / الْعَصْرِ جَمْعًا مُتَقَدِّمًا وَقَصْرًا رَكْعَتَيْنِ لله تعالى
“ saya niat shalat dhuhur/ashar secara jamak taqdim dan qashar dua rakaat lillahi ta’ala “
InsyaAllah bsok saya mau mudik Pak.
Berangkat dari Tanjungpinang ke Batam jam 11.00 siang, pesawat batam-sby jam 16.00, Batam masuk waktu ashar jam 15.30. Lama terbang batam – sby sekitar 2 jam, jadi sampai sby jam 18.00. Smpai Rumah di Pasuruan sekitar jam 21.00
Rencana saya
1. mau jama’ taqdim bil qoshor dhuhur-ashar di bandara Hang Nadim Batam
2. utk magrib – isya’ ane masih bingung, apa jama’ taqdim di sby atau jama’ takhir di pasuruan (saya di Pasuruan sekitar 10hr)
kira2 gmn menurut pertimbangan Pak Ustadz?
1. lalu gmn tatacara jama takhir itu? sholat yg mana yg didahulukan?
2. Niat jama taqdim atau jama takhir itu di sholat yg pertama ya? lalu sholat yg kedua niat seperti biasanya?
3. Niat diatas mang disebut 2 waktu gitu ya seperti di jawaban ustadz diatas?
ditunggu segera jawabannya.
terimakasih….
@ hmm, Anda bisa menjamak ta’khir di Batam antara Dhuhur dan Ashar, sedangkan Maghrib dan Isyaknya anda jamak Taqdim di Surabaya, dan bukan di Pasuruan, karena ketika memasuki kota Pasuruan anda tidak lagi menjadi seorang musafir, sehingga tidak diperbolehkan untuk jamak.
Pelaksanaan Jamak, jika jamak taqdim, maka harus mendahulukan shalat pertama dahulu (dhuhur atau maghrib) dengan niat jamak taqdim di shalat pertama. Untuk shalat kedua, anda bisa mengulangi niat jamak atau berniat seperti biasa.
Sedangkan jamak ta’khir, anda bisa mendahulukan shalat pertama (dhuhur atau Maghrib) atau shalat kedua (Ashar atau Isyak), namun lebih utama anda kerjakan sesuai urutan yaitu melaksanakan shalat dhuhur atau maghrib terlebih dahulu. Disyaratkan dalam jamak ta’khir niat mengakhirkan shalat ketika masuk waktu pertama (dhuhur atau maghrib), dan tidak sah jamaknya (jika dilaksanakan di waktu kedua akan menjadi shalat qadha’) serta haram jika meninggalkan niat mengakhirkan shalat.
Niat di atas, kami buat sebagai contoh saja akan mengerjakan shalat yang mana, karena ketika sudah ada niat jamak di shalat pertama, maka shalat kedua bisa dengan niat jamak ataupun tanpa niat jamak.
Assalamu’alaikum.. Kalau dalam keadaam sibuk bolehkan sholat di jama’…?
Jazakumullah Khair..
@ binta, wa’alaikum salam Wr. Wb.
Yang termasuk sebab-sebab diperbolehkannya menjamak shalat adalah bepergian (safar) atau hujan. Sehingga selain dari sebab-sebab itu, seperti karena sibuk atau lainnya, maka tidak diperbolehkan untuk menjamak shalat.
<blockquote cite="Termasuk syarat-syarat jamak dan qashar yaitu :
Bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih.
Telah keluar dari batas daerah tempat berdomisilinya.
Bepergian untuk tujuan yang diperbolehkan syariat (bukan untuk tujuan maksiat atau tanpa tujuan atau hanya untuk rekreasi tanpa ada suatu kemaslahatan).
Tidak niat bermukim atau tinggal lebih dari empat hari.
“> setahu saya untuk jamak mungkin gak pakek marahalatain (± 82 KM)
karna itu syarat qosor sholat
dan gak setiap jamak gak selalu qasar
@ afif, Menurut pendapat yang mu’tamad, syarat diperbolehkan jamak dan qashar sama yaitu bepergian sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih. Sehingga tidak diperbolehkan baik jamak atau qashar, jika tujuan dalam bepergiannya kurang dari marhalatain.
jd klo jamak ngejainnya g boleh y pada solat yg ke dua,harus yg pertama……….. ???
@ abdurrahman, Jamak itu ada dua macam, yaitu :
1. Jamak Taqdim, yaitu mengumpulkan dua shalat dikerjakan dalam waktu shalat yang pertama, seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu dhuhur, atau mengerjakan shalat maghrib dan isyak di waktu maghrib.
2. Jamak Ta’khir, yaitu mengumpulkan dua shalat dikerjakan dalam waktu shalat yang kedua, seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar di waktu ashar atau mengerjakan shalat maghrib dan isyak di waktu isyak.
Oleh karena itu, waktu mengerjakan jamak shalat bergantung pada jenis jamak yang ingin kita kerjakan, apakah jamak taqdim sehingga dikerjakan di waktu shalat pertama ataukan jamak ta’khir sehingga dikerjakan di waktu shalat kedua.
Berangkat dari Malang jam 14.00, smpai di Lumajang skitr jam 17.30/18.00. Apkah sya bleh jamak taqdim sholat asharnya ktika msh brda di Malang? karena jika harus sholat jamak di antara kedua kota itu (misal,ktika di pasuruan/probolinggo) sya tdk smpt. Sya naik bus,jd brhnti cma 1 kali yaitu cma di terminal prblinggo dan di sana tdk ada tmpt sholat yg layak.
syukron kadzalik.
@ abcd, Syarat menjamak shalat atau qashar yaitu dikerjakan setelah menjadi seorang musafir yaitu setelah keluar dari batas daerahnya. Dan bukanlah di daerah tempat tinggalnya karena masih tidak dinamakan musafir. Dengan demikian, jika anda masih memungkinkan untuk shalat di Terminal Probolinggo (sekalipun dengan musholla yang kurang memadai) selama masih bisa shalat dengan sah, maka wajib dikerjakan di tempat tersebut. Namun jika tidak memungkinkan sama sekali, dikarenakan waktu pemberhentian bis yang terlalu singkat atau tidak mendapatkan pakaian yang suci, maka anda bisa mengerjakannya di Terminal Malang (dan bukan di rumah sendiri), dengan mengikuti pendapat yang menyatakan batas daerahnya terhitung tiap kampung/desa.
ustad mo tanya … :
saya mo ke sby dari malang untuk ta’ziah jam 11 hanya nginap semalam , dan saya mo jamak ta’khir dhuhur ke ashar tapi sholatnya, saya lakukan ktika sampai di tempat ta’ziah tadi .
apakah boleh ?
karna menurut saya jika saya sudah di tempat tujuan saya sudah bukan musafir lagi .
apa benar pendapat saya yang seperti ini ??
Mahfud@ Persyaratan untuk bisa jamak adalah jika perjalanannya sejauh marhalatain (± 82 KM) atau lebih. Jarak ini terhitung dari batas daerahnya (bukan dari rumah). Sehingga jika jarak Malang – Surabaya lebih dari marhalatain diperbolehkan baginya untuk jamak. Namun jika jarak dari batas daerah Malang tidak mencapai marhalatain, maka menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama’ tidak diperbolehkan baginya untuk menjamak shalat. Hanya saja, dalam pendapat sebagian ulama’ Syafi’iyah menyatakan bolehnya jamak walau jaraknya tidak mencapai marhalatain.
Permasalahan tempat menjamak, boleh dikerjakan diperjalanan setelah melewati batas daerahnya (Malang) atau di tempat tujuannya (Surabaya), kecuali jika ada niat bermukim di Surabaya yaitu berniat untuk menginap lebih dari 4 hari, maka hanya boleh dilakukan ketika di perjalanannya, dan jika sudah mencapai tempat tujuan, maka dilarang untuk menjamak.
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zinaMost Commented
Most Popular