<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Bermu&#8217;amalah Dengan Bank</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-5935</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Nov 2011 15:34:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-5935</guid>
		<description>@huda
Kami persilahkan kepada anda untuk menyebarkan artikel kami demi kemanfaatan yang meluas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@huda<br />
Kami persilahkan kepada anda untuk menyebarkan artikel kami demi kemanfaatan yang meluas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: huda</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-5878</link>
		<dc:creator>huda</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Oct 2011 01:08:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-5878</guid>
		<description>mohon izinnya saya cpy untuk pengetahuan ttngb BANK..  syukron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon izinnya saya cpy untuk pengetahuan ttngb BANK..  syukron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Akhi</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-5302</link>
		<dc:creator>Akhi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2011 03:43:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-5302</guid>
		<description>Seingat saya insa Allah Yg d mksud dua akad itu antara cash misal rp 50 dan kalau kredit rp 100 sedang si pembeli langsug meninggalkan tempat dan si pembeli oke atau setuju (tdk memilih antara 2 aqad),  tapi kalau memilih satu di antaranya itu tdk bisa d katakan 2 aqad</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Seingat saya insa Allah Yg d mksud dua akad itu antara cash misal rp 50 dan kalau kredit rp 100 sedang si pembeli langsug meninggalkan tempat dan si pembeli oke atau setuju (tdk memilih antara 2 aqad),  tapi kalau memilih satu di antaranya itu tdk bisa d katakan 2 aqad</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-5188</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2011 18:01:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-5188</guid>
		<description>@ Purwoko, wa&#039;alaikum salam Wr. Wb.
Uang yang dipinjem dari Bank dengan adanya riba dari persyaratan bunga adalah riba. Dengan demikian, modal yang anda gunakan tercampur dengan harta riba. Yang berarti keuntungan yang di dapatkannya pun setengahnya adalah berbau riba.
Oleh karena itu, demi keberkahan dalam usaha anda, alangkah baiknya anda gantikan modal yang berasal dari riba dengan modal yang benar-benar halal, karena ALlah SWT telah berfirman :
 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
&quot; Allah menghapus (keberkahan) pada riba dan menumbuhkembangkan shodaqoh &quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Purwoko, wa&#8217;alaikum salam Wr. Wb.<br />
Uang yang dipinjem dari Bank dengan adanya riba dari persyaratan bunga adalah riba. Dengan demikian, modal yang anda gunakan tercampur dengan harta riba. Yang berarti keuntungan yang di dapatkannya pun setengahnya adalah berbau riba.<br />
Oleh karena itu, demi keberkahan dalam usaha anda, alangkah baiknya anda gantikan modal yang berasal dari riba dengan modal yang benar-benar halal, karena ALlah SWT telah berfirman :<br />
 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ<br />
&#8221; Allah menghapus (keberkahan) pada riba dan menumbuhkembangkan shodaqoh &#8220;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Purwoko Adhi Widhi Nugroho</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-5175</link>
		<dc:creator>Purwoko Adhi Widhi Nugroho</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Feb 2011 10:34:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-5175</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaykum ustadz, saat ini ana sedang merintis usaha di bidang peternakan ayam, Ana bekerjasama dengan teman sebut saja si A, dia memiliki keahlian dibidang peternakan ayam, tetapi dia tidak memiliki modal, kemudian si A pinjam di BPR singkat cerita dissetujui oleh BPR. Modal kami 50:50 demikian juga dengan keuntungan kami di bagi 50:50 setelah dikurangi modal masing2. Bagaimana hukum usaha kami karena tercampurnya modal yang si A berasal dari bank, sedang modal saya berasal dari tabungan sendiri? mohon nasehatnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaykum ustadz, saat ini ana sedang merintis usaha di bidang peternakan ayam, Ana bekerjasama dengan teman sebut saja si A, dia memiliki keahlian dibidang peternakan ayam, tetapi dia tidak memiliki modal, kemudian si A pinjam di BPR singkat cerita dissetujui oleh BPR. Modal kami 50:50 demikian juga dengan keuntungan kami di bagi 50:50 setelah dikurangi modal masing2. Bagaimana hukum usaha kami karena tercampurnya modal yang si A berasal dari bank, sedang modal saya berasal dari tabungan sendiri? mohon nasehatnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-3973</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2010 12:29:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-3973</guid>
		<description>@ummu,meminjam uang dengan syarat mengembalikannya lebih adalah riba baik itu dari bank,kopersi atau yang lainnya.dan membantu perbuatan dosa adalah dosa dalam bentuk apapun termasuk riba,walaupun dalam keadaan apapun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ummu,meminjam uang dengan syarat mengembalikannya lebih adalah riba baik itu dari bank,kopersi atau yang lainnya.dan membantu perbuatan dosa adalah dosa dalam bentuk apapun termasuk riba,walaupun dalam keadaan apapun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ummu</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-3968</link>
		<dc:creator>ummu</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2010 04:00:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-3968</guid>
		<description>Ustadz,dulu saya pernah meminjam uang di bank BRI&amp; koperasi sekolah untuk membuat rumah.pada waktu itu yang saya tahu selama kita tidak makan uang riba tidak haram hukumnnya.
saya baru tahu setelah baca buku ternyata yang meminjam uang dari bank juga haram hukumnya, karena sudah termasuk pelaku dari riba.
Tetapi pada waktu itu kami sudah mencoba pinjaman di bank syariah, dan hasilnya ternyata syaratnya saya tidak bisa memenuhi.
bagaimana hukumnya ustadz klo seperti kasus saya ini?
terimakasih atas jawabannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ustadz,dulu saya pernah meminjam uang di bank BRI&amp; koperasi sekolah untuk membuat rumah.pada waktu itu yang saya tahu selama kita tidak makan uang riba tidak haram hukumnnya.<br />
saya baru tahu setelah baca buku ternyata yang meminjam uang dari bank juga haram hukumnya, karena sudah termasuk pelaku dari riba.<br />
Tetapi pada waktu itu kami sudah mencoba pinjaman di bank syariah, dan hasilnya ternyata syaratnya saya tidak bisa memenuhi.<br />
bagaimana hukumnya ustadz klo seperti kasus saya ini?<br />
terimakasih atas jawabannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-3923</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 10:58:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-3923</guid>
		<description>@abdurrahman,wa’alaikum salam 
1.yang dimaksud 2 harga (harga tunai dan kredit) berbeda dalam akad adlh jika pihak penjual memberikan 2 harga lain misal : klau tunai 100jt klau kredit 120jt dan kedua pilihan tersebut disebutkan dalam akad (transakasi),tapi kalau hanya penawaran saja sperti berupa brosur atau yang lainnya maka diperbolehkan
2.Membantu perbuatan dosa adalah dosa,jadi lebih baik dihindari
3.jika syarat tersebut (sanksi) disebutkan ketika akad maka tidak sah walaupun tidak pernah terlambat,akan tetapi jika diluar akad maka sah dan syarat (sanksi) tersebut tidak wajib dibayar</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@abdurrahman,wa’alaikum salam<br />
1.yang dimaksud 2 harga (harga tunai dan kredit) berbeda dalam akad adlh jika pihak penjual memberikan 2 harga lain misal : klau tunai 100jt klau kredit 120jt dan kedua pilihan tersebut disebutkan dalam akad (transakasi),tapi kalau hanya penawaran saja sperti berupa brosur atau yang lainnya maka diperbolehkan<br />
2.Membantu perbuatan dosa adalah dosa,jadi lebih baik dihindari<br />
3.jika syarat tersebut (sanksi) disebutkan ketika akad maka tidak sah walaupun tidak pernah terlambat,akan tetapi jika diluar akad maka sah dan syarat (sanksi) tersebut tidak wajib dibayar</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abdurrahman</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-3893</link>
		<dc:creator>abdurrahman</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 10:54:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-3893</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum wr.wb

1.Ustadz maaf mohon dijelaskan maksud dari &quot;tidak ada dua harga (harga kontan dan harga kredit) yg berbeda ketika akad,jika ada dua harga dalam penawarannya saja (tdk masuk dalam akad) maka diperbolehkan.&quot;

2.apabila kita sudah terlanjur membeli rumah dgn kredit, kemudian kita mendapatkan sanksi(termasuk riba) dari bank dikarenakan terlambat membayar angsuranya, apakah kita juga ikut berdosa?

3.Kalau kita meminjam / berhutang kepada bank (yang menerapkan sanksi bila telat membayar), kemudian selama membayar hutang tersebut (diangsur)sampai lunas kita tidak pernah telat, apakah diperbolehkan?

terimakasih atas jawabanya!

Wassalmu&#039;alaikum wr.wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr.wb</p>
<p>1.Ustadz maaf mohon dijelaskan maksud dari &#8220;tidak ada dua harga (harga kontan dan harga kredit) yg berbeda ketika akad,jika ada dua harga dalam penawarannya saja (tdk masuk dalam akad) maka diperbolehkan.&#8221;</p>
<p>2.apabila kita sudah terlanjur membeli rumah dgn kredit, kemudian kita mendapatkan sanksi(termasuk riba) dari bank dikarenakan terlambat membayar angsuranya, apakah kita juga ikut berdosa?</p>
<p>3.Kalau kita meminjam / berhutang kepada bank (yang menerapkan sanksi bila telat membayar), kemudian selama membayar hutang tersebut (diangsur)sampai lunas kita tidak pernah telat, apakah diperbolehkan?</p>
<p>terimakasih atas jawabanya!</p>
<p>Wassalmu&#8217;alaikum wr.wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-bermuamalah-dengan-bank/comment-page-1/#comment-3884</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Sep 2010 10:38:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=504#comment-3884</guid>
		<description>Membeli rumah dengan cara kredit hukumnya sah semenjak tidak ada sanksi dari bank jika pembayarannya terlambat dan tidak ada dua harga (harga kontan dan harga kredit) yg berbeda ketika akad,jika ada dua harga dalam penawarannya saja (tdk masuk dalam akad) maka diperbolehkan.Tetapi realita yang ada tidak demikian karena kebanyakan hutang yang pembayarannya terlambat akan diberi sanksi oleh pihak bank dan ini merupakan riba’,oleh karena itu kami sarankan anda berhati-hati untuk bermuamalat dengan bank</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Membeli rumah dengan cara kredit hukumnya sah semenjak tidak ada sanksi dari bank jika pembayarannya terlambat dan tidak ada dua harga (harga kontan dan harga kredit) yg berbeda ketika akad,jika ada dua harga dalam penawarannya saja (tdk masuk dalam akad) maka diperbolehkan.Tetapi realita yang ada tidak demikian karena kebanyakan hutang yang pembayarannya terlambat akan diberi sanksi oleh pihak bank dan ini merupakan riba’,oleh karena itu kami sarankan anda berhati-hati untuk bermuamalat dengan bank</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

