Hukum Kloning Manusia (Human Cloning)

Assalamu’alaikum ,,
Kepada : Yth.Team Forsan Salaf
Pernyataan :
Rekayasa genetika telah memasuki era “teknologi kloning”. Reaksi telah bermunculan mulai dari keberatan:
- intervensi terhadap ciptaan Tuhan
- kurang menghormati manusia sebagai makhluk hidup
- cenderung meruntuhkan institusi perkawinan
- bisa berdampak mengaburkan nasab
- pemuas nafsu teknologi dan lain-lain.
Bagaimanakah pemanfaatan teknologi kloning manusia menurut fiqih dan tasawwuf ?
Terima kasih Salam
FORSAN SALAF menjawab :
Istilah klon atau clone berasal dari bahasa Yunani yang artinya pemangkasan (tanaman). Istilah ini semula digunakan untuk potongan/pangkasan tanaman yang akan ditanam. Kini, setelah mengalami kemajuan tehnologi sudah berubah menjadi rekayasa genetika untuk reproduksi makhluk hidup secara aseksual (tanpa diawali proses pembuahan sel telur oleh sperma, tapi diambil dari inti sebuah sel). Dalam cloning manusia (human cloning), selain dibutuhkan sel yang akan dikloning, dibutuhkan pula ovum (sel telur) dan rahim. Tanpa ovum tidak bisa dikloning dan tanpa rahim, sel yang dikloning pada ovum akan mati.
Dalam prosesnya, kloning bisa dengan cara yang hampir sama dengan proses bayi tabung. Pertama dilakukan pembuahan sperma dan ovum diluar rahim, setelah terjadi pembelahan (sampai maksimal 64 pembelahan) ditanam didalam rahim, sel intinya diambil dan diganti dengan sel inti manusia yang akan dikloning. Proses selanjutnya sebagaimana pada kehamilan biasa.
Rekayasa genetika berupa kloning manusia ini hukumnya HARAM dengan beberapa alasan sebagai berikut :
- Proses tanasul (reproduksi/berketurunan) tidak melalui pernikahan secara syar’i dan dihasilkan tidak secara alami. [1]
Hal ini menyalahi aturan syari’at yang memerintahkan dalam reproduksi melalui proses pernikahan dan berhubungan secara syar’i, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Said bin Abi Hilal, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
عبد الرزاق عن ابن جريج قال : أخبرت عن هشام ابن سعد عن سعيد بن أبي هلال ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : تناكحوا تكثروا ، فإني أباهي بكم الامم يوم القيامة
Artinya: “ Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya pada hari kiamat aku akan bangga menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya keturunan) kalian.”
Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى (45) مِنْ نُطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى (46)
“ Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. dari air mani, apabila dipancarkan. (Q.S An-Najm / 45-46)
Dalam Al-Qur’an surat Al-Qiyamah Allah SWT juga berfirman :
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى (37) ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى (38) فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى (39)
“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya, lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.”
- Tidak dibutuhkan lagi kehadiran seorang laki-laki karena cloning manusia tidak harus membutuhkan sperma laki-laki. Hal ini menjadikan status anak tidaak memiliki seorang ayah.
Anak produk cloning bisa dihasilkan dari pemindahan -sel telur perempuan yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh (tidak berupa sperma)- ke dalam rahim seorang perempuan yang selanjutnya terjadi proses kehamilan seperti biasa. Hal ini jelas menunjukkan seorang laki-laki kurang ikut serta dalam memproduksi seorang anak, sehingga menjadikan posisi seorang laki-laki kurang dipandang.
Ini semua nbertentangan dengan apa yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an tentang produksi seorang anak, sebagaimana dalam surat Al-Hujurat ayat 13 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13)
“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal “
- Berakibat pada kerancuan/kaburnya nasab.
Proses kloning ini rawan terjadinya pencampuran sperma laki-laki yang satu dengan yang lainnya, sehingga bisa berakibat kaburnya nasab seorang anak. Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriwayatkan oleh Imam Ibn Majah dari Ibn Abbas RA, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda :
مَنْ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
“ Barang siapa menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan kepada selain tuannya, maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, para Malaikat dan seluruh manusia”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Utsman berkata “ Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, ‘ kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“ Barang siapa mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya padahal dia tahi bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surge baginya haram”
- Memproduksi anak melalui proses cloning menyebabkan tidak terlaksananya banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban seorang anak kepada bapak disamping juga menghilangkan hukum waris.
- Dalam proses penanaman kembali ke dalam rahim mengharuskan untuk melihat aurat yang mughalladhah (status hukumnya berat dan benar-benar harus ditutupi) yaitu alat vital perempuan (vagina)
Hukum membuka dan melihat aurat seseorang haram khususnya aurat besar yaitu dua alat kelamin seseorang kecuali karena tuntutan dari syar’at seperti khitan atau karena kebutuhan yang mendesak seperti pengobatan, dll. Sedangkan dalam penanaman sel telur yang telah dibuahi kedalam rahim dalam rekayasa genetika cloning manusia ini tidaklah suatu yang mendesak atau tuntutan dari syari’at, akan tetapi sebaliknya berupa hal yang banyak menentang terhadap syari’at. Hal ini tidak memperbolehkan untuk membuka auratnya apalagi aurat besar yaitu dua kemaluan. [2]
Referensi :
- 1. Hasyiah Bujairomi ala Al-Khotib
- 2. Hasyiah Al-Qulyubi /III / 213
- 3. Mughni Al-Muhtaj / III / 163
[1] حاشية البجيرمي على الخطيب – (ج 10 / ص 22)
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { تَنَاكَحُوا تَكْثُرُوا } وَفِي رِوَايَةٍ : { تَكَاثَرُوا } وَأَصْلُهُ ” تَتَكَاثَرُوا ” وَتَمَامُهُ : { فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ } أَيْ حَتَّى بِالسِّقْطِ ؛ لِأَنَّهُمْ يَتَبَاهَوْنَ بِكَثْرَةِ الْأَتْبَاعِ اللَّازِمِ لَهَا كَثْرَةُ الثَّوَابِ . وَقَدْ وَرَدَ أَنَّ أُمَّةَ نَبِيِّنَا عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ ثُلُثَا أَهْلِ الْجَنَّةِ كَمَا فِي الْأَخْبَارِ .
[2] حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 3 / ص 213)
( وَيُبَاحَانِ ) أَيْ النَّظَرُ وَالْمَسُّ ( لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ ) لِعِلَّةٍ لِلْحَاجَةِ إلَى ذَلِكَ وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ بِحُضُورِ مَحْرَمٍ ، أَوْ زَوْجٍ وَيُشْتَرَطُ أَنْ لَا تُوجَدَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُ الْمَرْأَةَ أَوْ رَجُلٌ يُعَالِجُ الرَّجُلَ ، وَأَنْ لَا يَكُونَ ذِمِّيًّا مَعَ وُجُودِ مُسْلِمٍ ،
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 12 / ص 62)
( وَ ) اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لَا حَاجَةَ إلَيْهِمَا .
وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ ( مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ ) وَلَوْ فِي فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ فِي التَّحْرِيمِ حِينَئِذٍ حَرَجًا ، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَةِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ ، وَهُوَ الرَّاجِحُ كَمَا سَيَأْتِي فِي الْعَدَدِ إنْ شَاءَ اللَّهُ – تَعَالَى – .وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ امْرَأَةٍ يُمْكِنُهَا تَعَاطِي ذَلِكَ مِنْ امْرَأَةٍ وَعَكْسُهُ كَمَا صَحَّحَهُ فِي زِيَادَةِ الرَّوْضَةِ ، وَأَنْ لَا يَكُونَ ذِمِّيًّا مَعَ وُجُودِ مُسْلِمٍ ، وَقِيَاسُهُ كَمَا قَالَ الْأَذْرَعِيُّ أَنْ لَا تَكُونَ كَافِرَةً أَجْنَبِيَّةً مَعَ وُجُودِ مُسْلِمَةٍ عَلَى الْأَصَحِّ ، صَرَّحَ بِهِ فِي الْكِفَايَةِ ، وَلَوْ لَمْ نَجِدْ لِعِلَاجِ الْمَرْأَةِ إلَّا كَافِرَةً وَمُسْلِمًا ، فَالظَّاهِرُ كَمَا قَالَ الْأَذْرَعِيُّ أَنَّ الْكَافِرَةَ تُقَدَّمُ ؛ لِأَنَّ نَظَرَهَا وَمَسَّهَا أَخَفُّ مِنْ الرَّجُلِ بَلْ الْأَشْبَهُ عِنْدَ الشَّيْخَيْنِ كَمَا مَرَّ أَنَّهَا تَنْظُرُ مِنْهَا مَا يَبْدُو عِنْدَ الْمَهْنَةِ بِخِلَافِ الرَّجُلِ .تَنْبِيهٌ : رَتَّبَ الْبُلْقِينِيُّ ذَلِكَ ، فَقَالَ : فَإِنْ كَانَتْ امْرَأَةٌ فَيُعْتَبَرُ وُجُودُ امْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ ، فَإِنْ تَعَذَّرَتْ فَصَبِيٌّ مُسْلِمٌ غَيْرُ مُرَاهِقٍ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَصَبِيٌّ غَيْرُ مُرَاهِقٍ كَافِرٌ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَامْرَأَةٌ كَافِرَةٌ ، فَإِنْ تَعَذَّرَتْ فَمَحْرَمُهَا الْمُسْلِمُ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَمَحْرَمُهَا الْكَافِرُ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَأَجْنَبِيٌّ مُسْلِمٌ ، فَإِنْ تَعَذَّرَ فَأَجْنَبِيٌّ كَافِرٌ .
Popularity: 5% [?]


jika kloning ini berhasil berarti ada manusia selain nabi isa alaihis salam yg lahir tanpa ayah,lastas bagaimana dg surat al_hujurot ayat 13.atas penjelasannya di ucapan terima kasih
dalam surat Al-Hujurat Allah menyebutkan dalam penciptaan manusia secara alamiah dan secara umumnya, sedangkan dalam masalah kloning berupa rekayasa genetika bukan secara alami. begitu juga dengan Nabi Isa, Allah ciptakan dengan tanpa ayah karena ingin menunjukkan kebesaran Allah dan sebagai mukjizat Nabi Isa, sehingga tidak ada suatu pertentangan dengan Al-Qur’an.
Assalamualaikum ustd. Bgmn hukum bayi tabung? Mohon penjelasannya.
@husin,proses bayi tabung bisa menjadi halal & bernasab ke ayah apabila memenuhi syarat berikut :
1.menggunakan sperma suaminya dan dimasukkan rahim halilah-nya (istri atau budaknya)
2.menggunakan sperma yang muhtarom (pengeluarannya dengan cara yang halal)
jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak terpeuhi maka prosesnya haram dan anak yang dihasilkan tidak bernasab
@Forsan….MANGTABZ
Sukron atas Bagi ilmunya
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zinaMost Commented
Most Popular