Hukum Masturbasi
Assalamualaikum Wr Wb
Kepada : Forsan Salaf
Saya pernah ngobrol2 dengan teman masalah hubungan suami istri. Salah satu teman saya membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa ”perempuan lebih dapat merasakan kenikmatan hubungan seks dengan menggunakan alat seks (vibrator)”. Pertanyaan kami adalah bagaimana hukumnya? dan bagaimana hukumnya perempuan masturbasi tetapi dengan suaminya?
Sukron, Wassalamuálaikum Wr Wb
Dari : Fachri Assegaf
FORSAN SALAF menjawab :
Waalaikum salam Wr. Wb.
Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.
الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112
(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)
(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك.
Popularity: 17% [?]


ass..wr..wb
Saya perna nikah sirri tp skrg uda pisah(cerai):
pertanyaan saya:
onani ini haram tapi mohon saran nya???
saya susah mengontrol nafsu saya,saya diluar negri juga sulit mendapatkan pasangan yang cocok
pertanyaan ke Dua:
apa sama dosa nya Onani dengan Berzina?
(saya tunggu jawaban anda secepatnya terimakasih)
@ dani,
1. Untuk mengontrol nafsu, ada tips yang diajarkan Rasulullah SAW, yaitu : menikah dan sering berpuasa, sebagaimana dalam hadits :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
” wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah (biaya pernikahannya), maka bersegeralah melaksanakannya, karena itu lebih menutup mata (dari memandang haram), dan menjaga kemaluan (dari perbuatan haram). dan barang siapa yang tidak mampu (biaya pernikahan), maka berpuasalah karena puasa menjadi tameng (dari perbuatan haram) baginya”
Oleh karena itu, dalam permasalahan anda jika anda tidak, maka bersegeralah untuk menikah dengan pasangan yang sesuai, dan jangan menunda2 agar tidak terjerumus pada perbuatan haram.
2. Dosa onani jelas tidak sama dengan zina dikarenakan ancaman Allah dan Rasulullah pada perbuatan zina sangat banyak. Namun, onani-pun tidak luput dari ancaman, Rasulullah SAW bersabda :
لعن الله من نكح يده.وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
” Allah melaknat orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi), dan sesungguhnya Allah SWT telah memusnahkan suatu kaum, karena mereka bermain2 dengan kemaluan mereka”.
Tinggalkanlah onani / masturbasi karena itu semua dapat mendatangkan murka Allah yang bisa menjadi adzab yang sangat pedih.
mudah2an Allah senantiasa menjaga kita dan anda dari segala kemaksiatan dan dosa yang kecil maupun besar, Amin.
@ sihab, anda menampilkan pendapat-pendapat yang lemah bahkan tidak mu’tabar, ini sudah tidak sesuai dengan tatacara berfatwa yaitu mengedepankan pendapat ygn kuat. Solusi adalah mencarikan jalan agar orang bisa mengikuti pendapat yang kuat, bukan malah menjadikan orang sembrono dalam beramal, kecuali jika dalam keadaan darurat, maka menggunakan pendapat yang lemah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kami mohon maaf tidak dapat meng-approve komentar anda. Jika anda ingin komentar, maka silahkan dengan membawa pendapat yang kuat.
Assalamu’alaikum.. Maaf,, ana mau tanya.. Mengapa masturbasi yg dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri hukumnya
haram?? Jazakumullah Khair..
@ Nisa, wa’alaikum salam Wr. Wb.
Bagi suami tidak boleh melakukan masturbasi untuk memecah selaput dara istri dikarenakan ketidakmampuan suami untuk memecahkan selaput dara istri ketika berhubungan intim menjadi salah satu sebab munculnya khiyar (pilihan) bagi istri untuk meminta faskh (dibatalkannya) pernikahannya. Sehingga jika diperbolehkan, maka tidak akan menjadi sebab untuk khiyar karena pasti semua laki-laki bisa memecah selaput dara istri jika hanya menggunakan jemarinya..
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zinaMost Commented
Most Popular