Hukum Masturbasi
Assalamualaikum Wr Wb
Kepada : Forsan Salaf
Saya pernah ngobrol2 dengan teman masalah hubungan suami istri. Salah satu teman saya membaca sebuah artikel yang menyebutkan bahwa ”perempuan lebih dapat merasakan kenikmatan hubungan seks dengan menggunakan alat seks (vibrator)”. Pertanyaan kami adalah bagaimana hukumnya? dan bagaimana hukumnya perempuan masturbasi tetapi dengan suaminya?
Sukron, Wassalamuálaikum Wr Wb
Dari : Fachri Assegaf
FORSAN SALAF menjawab :
Waalaikum salam Wr. Wb.
Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) seperti dalam pertanyaan atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya.
الصاوي على شرح تفسير الجلالين / 3 / 112
(قوله: كالإستمناء باليد) اي فهو حرام عند مالك والشافعي وابي حنيفة فقال احمد بن حنبل يجوز بشروط ثلاثة ان يخاف الزنا والا يجد مهر حرة او ثمن امة وان يفعله بيده لا بيد اجنبي او اجنبية
إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 388)
(قوله: أو استمناء بيدها) أي ولو باستمناء بيدها فإنه جائز.وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الاحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا. وقوله خلافا لاحمد: أي فإنه أجازه بيده بشرط خوف الزنا وبشرط فقد مهر حرة وثمن أمة (قوله: ولا افتضاض بأصبع) ظاهر صنيعه أنه معطوف على قوله لا بيده، وهو لا يصح: إذ يصير التقدير ولا يجوز استمناء بافتضاض، ولا معنى له. فيتعين جعله فاعلا لفعل مقدر: أي ولا يجوز افتضاض: أي إزالة البكارة بأصبعه. وفي البجيرمي ما نصه: قال سم ولا يجوز إزالة بكارتها بأصبعه أو نحوها، إذ لو جاز ذلك لم يكن عجزه عن إزالتها مثبتا للخيار لقدرته على إزالتها بذلك.
Popularity: 17% [?]


ass..wr..wb
Saya perna nikah sirri tp skrg uda pisah(cerai):
pertanyaan saya:
onani ini haram tapi mohon saran nya???
saya susah mengontrol nafsu saya,saya diluar negri juga sulit mendapatkan pasangan yang cocok
pertanyaan ke Dua:
apa sama dosa nya Onani dengan Berzina?
(saya tunggu jawaban anda secepatnya terimakasih)
@ dani,
1. Untuk mengontrol nafsu, ada tips yang diajarkan Rasulullah SAW, yaitu : menikah dan sering berpuasa, sebagaimana dalam hadits :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
” wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah (biaya pernikahannya), maka bersegeralah melaksanakannya, karena itu lebih menutup mata (dari memandang haram), dan menjaga kemaluan (dari perbuatan haram). dan barang siapa yang tidak mampu (biaya pernikahan), maka berpuasalah karena puasa menjadi tameng (dari perbuatan haram) baginya”
Oleh karena itu, dalam permasalahan anda jika anda tidak, maka bersegeralah untuk menikah dengan pasangan yang sesuai, dan jangan menunda2 agar tidak terjerumus pada perbuatan haram.
2. Dosa onani jelas tidak sama dengan zina dikarenakan ancaman Allah dan Rasulullah pada perbuatan zina sangat banyak. Namun, onani-pun tidak luput dari ancaman, Rasulullah SAW bersabda :
لعن الله من نكح يده.وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
” Allah melaknat orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi), dan sesungguhnya Allah SWT telah memusnahkan suatu kaum, karena mereka bermain2 dengan kemaluan mereka”.
Tinggalkanlah onani / masturbasi karena itu semua dapat mendatangkan murka Allah yang bisa menjadi adzab yang sangat pedih.
mudah2an Allah senantiasa menjaga kita dan anda dari segala kemaksiatan dan dosa yang kecil maupun besar, Amin.
@ sihab, anda menampilkan pendapat-pendapat yang lemah bahkan tidak mu’tabar, ini sudah tidak sesuai dengan tatacara berfatwa yaitu mengedepankan pendapat ygn kuat. Solusi adalah mencarikan jalan agar orang bisa mengikuti pendapat yang kuat, bukan malah menjadikan orang sembrono dalam beramal, kecuali jika dalam keadaan darurat, maka menggunakan pendapat yang lemah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kami mohon maaf tidak dapat meng-approve komentar anda. Jika anda ingin komentar, maka silahkan dengan membawa pendapat yang kuat.
Leave your response!
Artikel »
SELAMAT HARI RAYA IEDUL FITRI 1431 H
Kami segenap Team Forsan Salaf mengucapkan ” TAQABBALALLAH MINNA WA MINKUM TAQOBBAL YA KARIM..
MINAL A’IDIN WAL FAIZIN KULLU ‘AAMIN WA ANTUM BIKHOIR…
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN”
Kalam Salaf »
Dunia Yang Nisbi
Kalam Habib Abdullah bin Husein bin Thahir
“Perasaan senang, bahagia, tenteram, puas dan lapang dada ternyata tak timbul sebab keserasian suatu raihan manusia dengan keinginannya. Begitu sebaliknya, rasa sedih, masygul dan gundah gulana tak lahir …
Konsultasi Umum »
Khianat Pada Dunia Pendidikan
Permasalahan
Sekarang banyak bermunculan madrasah-madrasah di pelosok daerah, namun sebagian dari mereka memilki tujuan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Tapi kalau dapat bantuan, dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana menyikapi fenomena ini?
Abdurrahman-Jember
08123384xxx
FORSAN SALAF menjawab:
Madrasah adalah sarana …
Majelis Ifta' »
Menonton TV
Assalamu’alaikum,
ana mau nanyak nih, bagaimana hukumnya menurut islam orang melihat TV ?
from : ahmad Nadi nadiku27@yahoo.co.id
FORSANSALAF menjawab :
Televisi adalah salah satu media untuk menyampaikan informasi berupa gambar dan suara (audio visual). Informasi yang disampaikan pun …
Program Streaming »
Jadwal Program
Cara mengaktifkan streaming Radio Suara Nabawiy 107.7 FM :
Pastikan sebelumnya komputer anda telah terisntall winamp untuk kemudahan akses.
Klik logo Radio Suara Nabawiy, lalu akan muncul listen.pls.
Klik, dan Selamat mendengarkan program-program pilihan Radio Suara Nabawiy, semoga bermanfaat.
JADWAL …
Radio Streaming
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Majalah Cahaya Nabawiy
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb Jakfar Assegaf – Bagian 1
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Assegaf – Bagian 2
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf – Bagian 3
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Assegaf – Bagian 4
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
3g al-habsyi alghazali. ihya' ali anak anak kandung bahaya bid'ah bulu dahlan iskan habib hadits palsu Hamba hidup hizbut hukum ilmu kalam keajaiban kesehatan mahram maulid mengamalkan menghilangkan mulia nasab Nikah Nikmat pencatatan qanaah rambut rokok saksi salaf sapi shalat sujud susu tahrir tanpa Telepon Video wali waris zinaMost Commented
Most Popular