<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Masturbasi</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/comment-page-1/#comment-4017</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 10:05:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=218#comment-4017</guid>
		<description>@ Nisa, wa&#039;alaikum salam Wr. Wb.
Bagi suami tidak boleh melakukan masturbasi untuk memecah selaput dara istri dikarenakan ketidakmampuan suami untuk memecahkan selaput dara istri ketika berhubungan intim menjadi salah satu sebab munculnya khiyar (pilihan) bagi istri untuk meminta faskh (dibatalkannya) pernikahannya. Sehingga jika diperbolehkan, maka tidak akan menjadi sebab untuk khiyar karena pasti semua laki-laki bisa memecah selaput dara istri jika hanya menggunakan jemarinya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Nisa, wa&#8217;alaikum salam Wr. Wb.<br />
Bagi suami tidak boleh melakukan masturbasi untuk memecah selaput dara istri dikarenakan ketidakmampuan suami untuk memecahkan selaput dara istri ketika berhubungan intim menjadi salah satu sebab munculnya khiyar (pilihan) bagi istri untuk meminta faskh (dibatalkannya) pernikahannya. Sehingga jika diperbolehkan, maka tidak akan menjadi sebab untuk khiyar karena pasti semua laki-laki bisa memecah selaput dara istri jika hanya menggunakan jemarinya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nisa</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/comment-page-1/#comment-4016</link>
		<dc:creator>Nisa</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2010 08:53:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=218#comment-4016</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum.. Maaf,, ana mau tanya.. Mengapa masturbasi yg dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri hukumnya
haram?? Jazakumullah Khair..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum.. Maaf,, ana mau tanya.. Mengapa masturbasi yg dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri hukumnya<br />
haram?? Jazakumullah Khair..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/comment-page-1/#comment-3252</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2010 10:13:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=218#comment-3252</guid>
		<description>@ sihab, anda menampilkan pendapat-pendapat yang lemah bahkan tidak mu’tabar, ini sudah tidak sesuai dengan tatacara berfatwa yaitu mengedepankan pendapat ygn kuat. Solusi adalah mencarikan jalan agar orang bisa mengikuti pendapat yang kuat, bukan malah menjadikan orang sembrono dalam beramal, kecuali jika dalam keadaan darurat, maka menggunakan pendapat yang lemah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kami mohon maaf tidak dapat meng-approve komentar anda. Jika anda ingin komentar, maka silahkan dengan membawa pendapat yang kuat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ sihab, anda menampilkan pendapat-pendapat yang lemah bahkan tidak mu’tabar, ini sudah tidak sesuai dengan tatacara berfatwa yaitu mengedepankan pendapat ygn kuat. Solusi adalah mencarikan jalan agar orang bisa mengikuti pendapat yang kuat, bukan malah menjadikan orang sembrono dalam beramal, kecuali jika dalam keadaan darurat, maka menggunakan pendapat yang lemah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kami mohon maaf tidak dapat meng-approve komentar anda. Jika anda ingin komentar, maka silahkan dengan membawa pendapat yang kuat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/comment-page-1/#comment-2102</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 13:29:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=218#comment-2102</guid>
		<description>@ dani, 
1. Untuk mengontrol nafsu, ada tips yang diajarkan Rasulullah SAW,  yaitu : menikah dan sering berpuasa, sebagaimana dalam hadits :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
&quot; wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah (biaya pernikahannya), maka bersegeralah melaksanakannya, karena itu lebih menutup mata (dari memandang haram), dan menjaga kemaluan (dari perbuatan haram). dan barang siapa yang tidak mampu (biaya pernikahan), maka berpuasalah karena puasa menjadi tameng (dari perbuatan haram) baginya&quot;
Oleh karena itu, dalam permasalahan anda jika anda tidak, maka bersegeralah untuk menikah dengan pasangan yang sesuai, dan jangan menunda2 agar tidak terjerumus pada perbuatan haram.

2. Dosa onani jelas tidak sama dengan zina dikarenakan ancaman Allah dan Rasulullah pada perbuatan zina sangat banyak. Namun, onani-pun tidak luput dari ancaman, Rasulullah SAW bersabda :
لعن الله من نكح يده.وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
&quot; Allah melaknat orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi), dan sesungguhnya Allah SWT telah memusnahkan suatu kaum, karena mereka bermain2 dengan kemaluan mereka&quot;.
Tinggalkanlah onani / masturbasi karena itu semua dapat mendatangkan murka Allah yang bisa menjadi adzab yang sangat pedih.
mudah2an Allah senantiasa menjaga kita dan anda dari segala kemaksiatan dan dosa yang kecil maupun besar, Amin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ dani,<br />
1. Untuk mengontrol nafsu, ada tips yang diajarkan Rasulullah SAW,  yaitu : menikah dan sering berpuasa, sebagaimana dalam hadits :<br />
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ<br />
&#8221; wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu untuk menikah (biaya pernikahannya), maka bersegeralah melaksanakannya, karena itu lebih menutup mata (dari memandang haram), dan menjaga kemaluan (dari perbuatan haram). dan barang siapa yang tidak mampu (biaya pernikahan), maka berpuasalah karena puasa menjadi tameng (dari perbuatan haram) baginya&#8221;<br />
Oleh karena itu, dalam permasalahan anda jika anda tidak, maka bersegeralah untuk menikah dengan pasangan yang sesuai, dan jangan menunda2 agar tidak terjerumus pada perbuatan haram.</p>
<p>2. Dosa onani jelas tidak sama dengan zina dikarenakan ancaman Allah dan Rasulullah pada perbuatan zina sangat banyak. Namun, onani-pun tidak luput dari ancaman, Rasulullah SAW bersabda :<br />
لعن الله من نكح يده.وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم<br />
&#8221; Allah melaknat orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi), dan sesungguhnya Allah SWT telah memusnahkan suatu kaum, karena mereka bermain2 dengan kemaluan mereka&#8221;.<br />
Tinggalkanlah onani / masturbasi karena itu semua dapat mendatangkan murka Allah yang bisa menjadi adzab yang sangat pedih.<br />
mudah2an Allah senantiasa menjaga kita dan anda dari segala kemaksiatan dan dosa yang kecil maupun besar, Amin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dani</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/comment-page-1/#comment-2099</link>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 11:39:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=218#comment-2099</guid>
		<description>ass..wr..wb

Saya perna nikah sirri tp skrg uda pisah(cerai):
pertanyaan saya:

onani ini haram tapi mohon saran nya???
saya susah mengontrol nafsu saya,saya diluar negri juga sulit mendapatkan pasangan yang cocok 

pertanyaan ke Dua:

apa sama dosa nya Onani dengan Berzina?
(saya tunggu jawaban anda secepatnya terimakasih)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass..wr..wb</p>
<p>Saya perna nikah sirri tp skrg uda pisah(cerai):<br />
pertanyaan saya:</p>
<p>onani ini haram tapi mohon saran nya???<br />
saya susah mengontrol nafsu saya,saya diluar negri juga sulit mendapatkan pasangan yang cocok </p>
<p>pertanyaan ke Dua:</p>
<p>apa sama dosa nya Onani dengan Berzina?<br />
(saya tunggu jawaban anda secepatnya terimakasih)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

