<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Hukum Menikahi Perempuan Hamil</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-4179</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 12:00:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-4179</guid>
		<description>@wa&#039;alaikum salam,seperti yang tertera di artikel hukum menikahi perempuan yang hamil sebab zina adalah sah dan makruh,oleh karena itu istri dari pernikahan yang sah halal untuk dikumpuli dan tidak perlu mengulang akad nikah setelah melahirkan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@wa&#8217;alaikum salam,seperti yang tertera di artikel hukum menikahi perempuan yang hamil sebab zina adalah sah dan makruh,oleh karena itu istri dari pernikahan yang sah halal untuk dikumpuli dan tidak perlu mengulang akad nikah setelah melahirkan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Husin</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-4177</link>
		<dc:creator>Husin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Nov 2010 01:38:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-4177</guid>
		<description>Assalamualaikum ustd. Saya mau tanya. Di daerah kami ada pendapat bahwa bila ada orang berzina lalu menikahi perempuan  yg dizinai maka ia tdk boleh mengumpuli istrinya sampai istrinya melahirkan dan kemudian dia melakukan akad nikah baru untuk kumpul dgn istrinya. Yg saya tanyakan apakah pendapat diatas ada dasarnya? Sukron ala ajwabikum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum ustd. Saya mau tanya. Di daerah kami ada pendapat bahwa bila ada orang berzina lalu menikahi perempuan  yg dizinai maka ia tdk boleh mengumpuli istrinya sampai istrinya melahirkan dan kemudian dia melakukan akad nikah baru untuk kumpul dgn istrinya. Yg saya tanyakan apakah pendapat diatas ada dasarnya? Sukron ala ajwabikum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-3232</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 May 2010 05:12:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-3232</guid>
		<description>@ subhan, maksudnya adalah jika tidak ada kemungkinan untuk bernasab kepadanya karena lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahannya atau lebih dari enam bulan namun belum pernah berhubungan badan dengannya setelah pernikahannya, akan tetapi menetapkannya sebagai anaknya sehingga berlaku hukum-hukum  kewalian (menjadi wali nikahnya), memberikan hak waris dan lain-lain, maka yang demikian ini haram, bahkan bagi yang menghalalkannya dihukumi murtad (keluar dari islam). Sedangkan jika masih memungkinkan untuk bernasab kepadanya karena lahir lebih dari enam bulan dan pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan yang dinikahinya, maka hukumnya makruh.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ subhan, maksudnya adalah jika tidak ada kemungkinan untuk bernasab kepadanya karena lahir kurang dari enam bulan setelah pernikahannya atau lebih dari enam bulan namun belum pernah berhubungan badan dengannya setelah pernikahannya, akan tetapi menetapkannya sebagai anaknya sehingga berlaku hukum-hukum  kewalian (menjadi wali nikahnya), memberikan hak waris dan lain-lain, maka yang demikian ini haram, bahkan bagi yang menghalalkannya dihukumi murtad (keluar dari islam). Sedangkan jika masih memungkinkan untuk bernasab kepadanya karena lahir lebih dari enam bulan dan pernah melakukan hubungan badan dengan perempuan yang dinikahinya, maka hukumnya makruh.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Subhan</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-3227</link>
		<dc:creator>Subhan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2010 04:25:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-3227</guid>
		<description>&lt;blockquote cite=&quot; perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya&quot;&gt;
di atas dijelaskan bahwa hukum menikahi wanita hamil diluar nikah adalah sah dan makruh tapi keterangan yg mengharamkannya untuk menikahi wanita hamil dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan... 
tolong beri penjelasan secara detail,masih belum mengerti?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<blockquote cite=" perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan, maka haram hukumnya"><p>
di atas dijelaskan bahwa hukum menikahi wanita hamil diluar nikah adalah sah dan makruh tapi keterangan yg mengharamkannya untuk menikahi wanita hamil dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi ayah dari anak dalam kandungan&#8230;<br />
tolong beri penjelasan secara detail,masih belum mengerti?</p></blockquote>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: reihansob</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-495</link>
		<dc:creator>reihansob</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 13:47:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-495</guid>
		<description>sukron to admin!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sukron to admin!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-429</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 16:35:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-429</guid>
		<description>@ reihansob, jawaban atas pertanyaan Anda sudah ada dalam jawaban kami di &quot; HUKUM ABORSI &quot;
mohon dilihat sendiri jawaban kami secara mendetail...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ reihansob, jawaban atas pertanyaan Anda sudah ada dalam jawaban kami di &#8221; HUKUM ABORSI &#8221;<br />
mohon dilihat sendiri jawaban kami secara mendetail&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: reihansob</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-425</link>
		<dc:creator>reihansob</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 09:30:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-425</guid>
		<description>to:admin
gmn ni klo seorang perempuan hamil krn di perkosa boleh gk dia menggugurkan kandungan nya...??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>to:admin<br />
gmn ni klo seorang perempuan hamil krn di perkosa boleh gk dia menggugurkan kandungan nya&#8230;??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamzah bin seggaf bin abubakar assegaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil/comment-page-1/#comment-62</link>
		<dc:creator>hamzah bin seggaf bin abubakar assegaf</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2009 16:36:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=401#comment-62</guid>
		<description>sawa&#039; beb....

hajar terus orang2 yang galil adab beb...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sawa&#8217; beb&#8230;.</p>
<p>hajar terus orang2 yang galil adab beb&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

