<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Memilih Pendamping Hidup</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Riddho</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-3964</link>
		<dc:creator>Riddho</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2010 03:15:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-3964</guid>
		<description>Skrg Ane paham.
Mksh fs</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Skrg Ane paham.<br />
Mksh fs</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: khadijah</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-3890</link>
		<dc:creator>khadijah</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 02:42:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-3890</guid>
		<description>saya setuju sangat, dengan pernyatan forsan mengenai hak orang tua menikahkan anak tanpa persetujuan anak gadisnya,saya baru menyadari benarnya pernyataan ini setelah 17 menikah dan mempunyai anak gadis. Betapa lain sosok suami ideal yang saya bayangkan dulu dibanding sekarang. Memanglah nggakmungkin para orang tua bisa menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan anaknya, jika sebelumnya mereka telah membiarkan anaknya berkeliaran diluar. jadi LINDUNGI ANAK ANAK KITA!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya setuju sangat, dengan pernyatan forsan mengenai hak orang tua menikahkan anak tanpa persetujuan anak gadisnya,saya baru menyadari benarnya pernyataan ini setelah 17 menikah dan mempunyai anak gadis. Betapa lain sosok suami ideal yang saya bayangkan dulu dibanding sekarang. Memanglah nggakmungkin para orang tua bisa menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan anaknya, jika sebelumnya mereka telah membiarkan anaknya berkeliaran diluar. jadi LINDUNGI ANAK ANAK KITA!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1411</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2010 13:01:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1411</guid>
		<description>@ nais, kami tidak memvonis semua gaji dari pemerintah itu syubhat, namun bisa saja terjadi jika didapatkan dari sesuatu yang dilarang oleh syari&#039;at seperti beacukai, pajak dari orang muslim dan lain-lain, maka bisa menjadikannya syubhat. Adapun jika tidak mengetahui sama sekali, maka tetap dihukumi halal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ nais, kami tidak memvonis semua gaji dari pemerintah itu syubhat, namun bisa saja terjadi jika didapatkan dari sesuatu yang dilarang oleh syari&#8217;at seperti beacukai, pajak dari orang muslim dan lain-lain, maka bisa menjadikannya syubhat. Adapun jika tidak mengetahui sama sekali, maka tetap dihukumi halal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nais</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1403</link>
		<dc:creator>nais</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jan 2010 02:08:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1403</guid>
		<description>gaji dr pemerintahan = Subhat ?
why ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>gaji dr pemerintahan = Subhat ?<br />
why ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1400</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2010 16:18:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1400</guid>
		<description>@ fazi, jika anda telah banyak mendapatkan harta syubhat, maka bersegaralah untuk bertaubat dengan tidak lagi menerima harta syubhat, memperbanyak istighfar dan doa agar harta selamat dari haram, serta memperbanyak untuk bersedekah untuk kemudian berusaha mencari harta yang benar2 halal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ fazi, jika anda telah banyak mendapatkan harta syubhat, maka bersegaralah untuk bertaubat dengan tidak lagi menerima harta syubhat, memperbanyak istighfar dan doa agar harta selamat dari haram, serta memperbanyak untuk bersedekah untuk kemudian berusaha mencari harta yang benar2 halal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1393</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Jan 2010 04:47:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1393</guid>
		<description>@ fazi, menikahi perempuan yang masih perawan atau sudah janda tidak ada perbedaan persyaratan diantara keduanya, hanya saja, jika perempuan itu sudah janda, maka wali nikah walaupun ayah atau kakek (dari ayah) harus mendapatkan izin secara jelas berupa ucapan dari si perempuan dan tidak cukup dengan diam saja. Berbeda dengan gadis/perawan dimana boleh bagi ayah atau kakek untuk menikahkannya walau tanpa seizinnya dan boleh bagi selain ayah dan kekek untuk menikahkannya walaupun ketika dimintai izin si perempuan hanya diam saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ fazi, menikahi perempuan yang masih perawan atau sudah janda tidak ada perbedaan persyaratan diantara keduanya, hanya saja, jika perempuan itu sudah janda, maka wali nikah walaupun ayah atau kakek (dari ayah) harus mendapatkan izin secara jelas berupa ucapan dari si perempuan dan tidak cukup dengan diam saja. Berbeda dengan gadis/perawan dimana boleh bagi ayah atau kakek untuk menikahkannya walau tanpa seizinnya dan boleh bagi selain ayah dan kekek untuk menikahkannya walaupun ketika dimintai izin si perempuan hanya diam saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fazi</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1382</link>
		<dc:creator>fazi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 05:56:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1382</guid>
		<description>Ass.wr.wb... FS yg sy kagumi satu lg mohon penjelasan terkait Harta Subhat dr gaji Pemerintahan, semisal orang yg semua hartanya dr gaji Pemerintah. Bagaimana cara membersihkannya sesuai syari&#039;at islam yg di ajarankan para Salafus Sholeh...? Sukron Habib</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.wr.wb&#8230; FS yg sy kagumi satu lg mohon penjelasan terkait Harta Subhat dr gaji Pemerintahan, semisal orang yg semua hartanya dr gaji Pemerintah. Bagaimana cara membersihkannya sesuai syari&#8217;at islam yg di ajarankan para Salafus Sholeh&#8230;? Sukron Habib</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fazi</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1381</link>
		<dc:creator>fazi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 05:46:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1381</guid>
		<description>Ass.wr.wb...FS yg sy kagumi, bagaimana syarat rukunx menikahi Janda...sukron Habib</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.wr.wb&#8230;FS yg sy kagumi, bagaimana syarat rukunx menikahi Janda&#8230;sukron Habib</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1321</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 18:04:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1321</guid>
		<description>@ qaseh, Dalam pernikahan perempuan yang masih gadis, Islam memberikan hak kepada orang tua untuk menentukan pilihan pasangan hidup untuk putrinya dan diperbolehkan baginya untuk menikahkannya walaupun tanpa seizin putrinya dengan persyaratan : tidak ada permusuhan antara wali dan putrinya, menikahkan dengan laki-laki yang mampu membayar mahar dan menikahkan dengan pasangan yang sekufu’ yaitu sebanding dari segi agama, nasab, merdeka bukan budak, dan orang yang menjaga agamanya (iffah). Adapun jika tidak terpenuhi persyaratan di atas, maka wajib mendapatkan izin dari putrinya.
Oleh karena itu, kebolehan yang diberikan syariat kepada ayah atau kakek untuk menikahkan putrinya walau tanpa izin bukanlah disebut sebagai kawin paksa akan tetapi mendahulukan pilihan orang tua yang memang harus didahulukan. Bukankah orang tua yang telah mendidik, merawat, membiayai serta membesarkan kita hingga menjadi dewasa. Apakah ketika dewasa kita akan lebih memetingkan pilihan kita daripada pilihan orang tua ?. Dan lagi, ini hanya berlaku pada anak yang masih gadis yang notabene belum mengenal betul tentang seorang laki-laki karena belum pernah menikah, berbeda dengan seorang janda. Inilah yang mendasari syariat memperbolehkan bagi ayah atau kakek yang tidak diragukan lagi kasih sayangnya kepada putrinya untuk memilihkan pasangan yang tepat demi kebaikan anaknya.
Sekali lagi, ini bukanlah paksaan akan tetapi pilihan orang tua. Bukankah syariat masih memberlakukan persyaratan yang ketat dalam menetukan pilihannya, bukan dengan sembarang orang ?. Oleh karena itu, tidaklah pas jika dikatakan sebagai kawin paksa.
Namun bagi orang tua sekalipun dapat menikahkannya tanpa seizin putrinya, namun tetap disunnahkan untuk meminta izin dan tidak serta merta bertindak sesuka hatinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan putrinya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ qaseh, Dalam pernikahan perempuan yang masih gadis, Islam memberikan hak kepada orang tua untuk menentukan pilihan pasangan hidup untuk putrinya dan diperbolehkan baginya untuk menikahkannya walaupun tanpa seizin putrinya dengan persyaratan : tidak ada permusuhan antara wali dan putrinya, menikahkan dengan laki-laki yang mampu membayar mahar dan menikahkan dengan pasangan yang sekufu’ yaitu sebanding dari segi agama, nasab, merdeka bukan budak, dan orang yang menjaga agamanya (iffah). Adapun jika tidak terpenuhi persyaratan di atas, maka wajib mendapatkan izin dari putrinya.<br />
Oleh karena itu, kebolehan yang diberikan syariat kepada ayah atau kakek untuk menikahkan putrinya walau tanpa izin bukanlah disebut sebagai kawin paksa akan tetapi mendahulukan pilihan orang tua yang memang harus didahulukan. Bukankah orang tua yang telah mendidik, merawat, membiayai serta membesarkan kita hingga menjadi dewasa. Apakah ketika dewasa kita akan lebih memetingkan pilihan kita daripada pilihan orang tua ?. Dan lagi, ini hanya berlaku pada anak yang masih gadis yang notabene belum mengenal betul tentang seorang laki-laki karena belum pernah menikah, berbeda dengan seorang janda. Inilah yang mendasari syariat memperbolehkan bagi ayah atau kakek yang tidak diragukan lagi kasih sayangnya kepada putrinya untuk memilihkan pasangan yang tepat demi kebaikan anaknya.<br />
Sekali lagi, ini bukanlah paksaan akan tetapi pilihan orang tua. Bukankah syariat masih memberlakukan persyaratan yang ketat dalam menetukan pilihannya, bukan dengan sembarang orang ?. Oleh karena itu, tidaklah pas jika dikatakan sebagai kawin paksa.<br />
Namun bagi orang tua sekalipun dapat menikahkannya tanpa seizin putrinya, namun tetap disunnahkan untuk meminta izin dan tidak serta merta bertindak sesuka hatinya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan putrinya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Qaseh</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/memilih-pendamping-hidup-2/comment-page-1/#comment-1303</link>
		<dc:creator>Qaseh</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 14:23:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=937#comment-1303</guid>
		<description>Assalamualaykum..
Kenapa y ustadz...kok dlm syarat menikah yang anda katakan tdk tercantumkan &quot;kemauan/persetujuan dr calon mempelai wanita?&quot;,
Apakah ini artinya Islam menghalalkan kawin paksa???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaykum..<br />
Kenapa y ustadz&#8230;kok dlm syarat menikah yang anda katakan tdk tercantumkan &#8220;kemauan/persetujuan dr calon mempelai wanita?&#8221;,<br />
Apakah ini artinya Islam menghalalkan kawin paksa???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

