Pembagian Harta Waris
Bagaimana cara membagikan waris andaikata ada orang yang mempunyai deposito atas nama dia kemudian dia meninggal. Dia tidak mempunyai anak tapi masih mempunyai bapak?
Madu FM
FORSAN SALAF menjawab :
Harta waris adalah semua peninggalan mayit baik berupa harta benda seperti rumah, tanah dan tabungan (deposito) atau berupa hak seperti hak qisos ataukah yang lainnya.[1]
Ada lima orang dari ahli waris yang pasti mendapat warisan yaitu:
-
Bapak
-
Ibu
-
anak laki-laki
-
anak perempuan
-
suami atau istri. [2]
Perincian bagian Bapak adalah sebagai berikut:
-
Jika keluarga mayit tinggal ayah seorang (empat lainnya tidak ada) maka semua harta waris milik ayah
-
Jika ayah bersama istri mayit, istri mendapat seperempat harta dan sisanya untuk ayah.
-
Jika ayah bersama ibu mayit, sang ibu mendapat sepertiga dan sisanya milik ayah.
-
Jika ayah bersama anak lelaki mayit, ayah mendapat seperenam.
-
Jika ayah bersama anak perempuan mayit, ayah mendapat seperenam, anak perempuan mendapat setengah, jika masih tersisa, diberikan pada ayah juga.
-
Adapun jika ayah bersama ahli waris lain (selain lima orang di atas) seperti kakek, saudara, keponakan, paman dan sepupu. Maka semua harta milik ayah. Mereka tidak mendapat apa-apa (mahjub)
[1] تكملة زبدة الحديث / 4
التركة هي ما خلفه الميت من مال او حق. اما المال فكالعقار والنقود وغيرها ، واما الحق فحق الخيار وحق الشفعة وحق القصاص وحق القذف والإختصاص ونحوها.
[2] تكملة زبدة الحديث / 24
ضابط من لا يحجب حرمانا من الورثة ان تقول : هم كل من ادلى بنفسه الى الميت الا المعتق فانه يحجبه عصبة النسب. واما عددهم تفصيلا فهم ستة : الأبوان، والزوجان، والإبن، والبنت من الصلب.
[3] تكملة زبدة الحديث / 22
جهة العصوبة سبع:
البنوة ثم الأبوة ثم الجدودة والأخوة ثم بنو الأخوة ثم العمومة ثم الولاء ثم بيت المال. فالجهة المقدمة تحجب من بعدها فاذا استوت الجهة قدم الأقرب درجة فاذا اتحدت الدرجة قدم الأقوى، قال الجعبري:
فبالجهة التقديم ثم بقربه # وبعدهما التقديم بالقوة اجعلا
[4] تكملة زبدة الحديث / 31
للأب ثلاث حالات:
الأولى السدس فرضا مع الإبن أو إبن الإبن وإن سفل, الثانية السدس مع التعصيب وذلك إذا كان مع الفرع الوارث أنثى, الثالثة التعصيب فقط وذلك إذا لم يكن للميت فرع وارث.
Popularity: 3% [?]


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dua hari lalu ana mengajukan pertanyaan, senang rasanya katika muncul konfirmasi bahwa pertanyaan tersebut akan di jawab dalam beberapa menit. Ana tunggu agak lama kok gak ada bukti, akhirnya ana pulang. Maklumlah kita ngenet di warnet, yang pulsanya tidak bisa berhenti karena masih di proses.
Sekarang ana masuk lagi forsansalaf.com untuk mengecek hasil penantian tersebut. Eh ternyata masih juga tidak ada jawaban. Ana cek email ana di gmail.com juga tidak ada kiriman dari forsansalaf.
Maaf ust, yang ana tahu sih
JIKA ORANG UDAH MEMBUKA LAYANAN WEBSITE UNTUK UMUM, MAKA MAU TIDAK MAU HARUS MELAYANI PENGUNJUNG WEBSITE TERSEBUT. LEBIH-LEBIH SEPERTI FORSANSALAF.COM YANG PENUH INOVATIF DENGAN MEMBUKA PELUANG TANYA JAWAB TENTANG MASALAH FIQIH ATAU UMUM, TENTU ANTUSIAS KHALAYAK RAMAI AKAN SEMAKIN MENINGKAT.
COBA JIKA DIPERHATIKAN, SEMAKIN HARI RATTING SEMAKIN MENINGKAT.
Sekali lagi maaf ust, bukan maksud menggurui…!
Sekedar memberi masukan atau saran, mudah-mudahan menjadi bahan referensi untuk forsansalaf.com lebih maju dan penuh berkah.
Jangan khawatir ust, ana juga membantu kok walau tidak signifikan dengan mempromosikan kepada teman, keluarga atau sekedar kenalan. Dan dalam waktu dekat, mudah-mudahan insya Alloh akan membantu salah satu ustadz ponpen.sunsal yang minat untuk belajar internet setelah tahu sedikit tentang manfaatnya apalagi dengan hadirnya forsansalaf.com sekarang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
akhina Abdullah dan semua pengunjung forsansalaf.com, perlu kami beritahukan bahwa Alustad Taufiq Assegaf meminta kepada kami agar segala jawaban dari kami disertakan dengan referensi dari kitab-kitab fiqh atau yang lainnya agar tidak mengundang persangkaan bahwa jawaban tersebut hanya komentar dari kita bukan dari kitan. Selanjutnya disodorkan Ustad Taufiq untuk mendapatkan pengesahan jawaban dari beliau, baru kita posting di MAJELIS IFTA’. Jadi jawaban dari kita harus melewati tahapan-tahapan di atas.
oleh karena itu, kami segenap tim forsan salaf memohon dari semua pengunjung agar memakluminya.
wassalam
Assalam’mualaikum ustad…:)
saya sedang membuat skripsi mengenai pembagian waris deposito berdasarkan hukum islam yang dikaitkan dengan UU no. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama, dan saya bingung untuk mengenai reverensinya ustad mohon bimbingannya ustad.
Wassalam’mualaikum ustad…
mohon balesannya dan mungkin bisa berguna untuk hukum indonesia ini ustad.
bales ke email saya saja ustad.
itoh1986@yahoo.co.id
askum ust.
ana mau tanya apa saja amalan yang disunahkan dalam bulan2 harom
trus kalau ada kitabnya yang menjelaskan amalan2 tiap bulan apa nama kitabnya (kalau ada yang ada tarjimnya meskipun bahasa jawa juga tidak apa2)
syukron katsir wassalam
@ ahmed su’udi, wa’alaikum salam Wr. Wb.
Amalan-amalan yang dianjurkan di bulan-bulan harom secara umum adalah memperbanyak puasa, khususnya di bulan Muharrom. Adapun di bulan Rajab secara khusus dianjurkan untuk memperbanyak istighfar disamping berpuasa.
Untuk kitab yang menjelaskan tentang amalan dan fadhilah-fadhilah di setiap bulannya, maka kami anjurkan anda untuk membaca kitab “KANZU AN-NAJAH WA AS-SURUR”, namun kami belum mengetahui terjemahan dari kitab tersebut.
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zinaMost Commented
Most Popular