<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pembagian Harta Waris</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Sep 2010 09:27:27 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/comment-page-1/#comment-3370</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 08:44:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=149#comment-3370</guid>
		<description>@ ahmed su&#039;udi, wa&#039;alaikum salam Wr. Wb.
Amalan-amalan yang dianjurkan di bulan-bulan harom secara umum adalah memperbanyak puasa, khususnya di bulan Muharrom. Adapun di bulan Rajab secara khusus dianjurkan untuk memperbanyak istighfar disamping berpuasa.
Untuk kitab yang menjelaskan tentang amalan dan fadhilah-fadhilah di setiap bulannya, maka kami anjurkan anda untuk membaca kitab &quot;KANZU AN-NAJAH WA AS-SURUR&quot;, namun kami belum mengetahui terjemahan dari kitab tersebut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ ahmed su&#8217;udi, wa&#8217;alaikum salam Wr. Wb.<br />
Amalan-amalan yang dianjurkan di bulan-bulan harom secara umum adalah memperbanyak puasa, khususnya di bulan Muharrom. Adapun di bulan Rajab secara khusus dianjurkan untuk memperbanyak istighfar disamping berpuasa.<br />
Untuk kitab yang menjelaskan tentang amalan dan fadhilah-fadhilah di setiap bulannya, maka kami anjurkan anda untuk membaca kitab &#8220;KANZU AN-NAJAH WA AS-SURUR&#8221;, namun kami belum mengetahui terjemahan dari kitab tersebut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ahmed su'udi</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/comment-page-1/#comment-3367</link>
		<dc:creator>ahmed su'udi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 04:15:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=149#comment-3367</guid>
		<description>askum ust. 
ana mau tanya apa saja amalan yang disunahkan dalam bulan2 harom
trus kalau ada kitabnya yang menjelaskan amalan2 tiap bulan apa nama kitabnya (kalau ada yang ada tarjimnya meskipun bahasa jawa juga tidak apa2)

syukron katsir wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>askum ust.<br />
ana mau tanya apa saja amalan yang disunahkan dalam bulan2 harom<br />
trus kalau ada kitabnya yang menjelaskan amalan2 tiap bulan apa nama kitabnya (kalau ada yang ada tarjimnya meskipun bahasa jawa juga tidak apa2)</p>
<p>syukron katsir wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aristo</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/comment-page-1/#comment-814</link>
		<dc:creator>aristo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 20:20:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=149#comment-814</guid>
		<description>Assalam&#039;mualaikum ustad...:)

saya sedang membuat skripsi mengenai pembagian waris deposito berdasarkan hukum islam yang dikaitkan dengan UU no. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama, dan saya bingung untuk mengenai reverensinya ustad mohon bimbingannya ustad.

Wassalam&#039;mualaikum ustad...

mohon balesannya dan mungkin bisa berguna untuk hukum indonesia ini ustad.

bales ke email saya saja ustad.

itoh1986@yahoo.co.id</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalam&#8217;mualaikum ustad&#8230;:)</p>
<p>saya sedang membuat skripsi mengenai pembagian waris deposito berdasarkan hukum islam yang dikaitkan dengan UU no. 3 tahun 2006 tentang peradilan agama, dan saya bingung untuk mengenai reverensinya ustad mohon bimbingannya ustad.</p>
<p>Wassalam&#8217;mualaikum ustad&#8230;</p>
<p>mohon balesannya dan mungkin bisa berguna untuk hukum indonesia ini ustad.</p>
<p>bales ke email saya saja ustad.</p>
<p><a href="mailto:itoh1986@yahoo.co.id">itoh1986@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: admin</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/comment-page-1/#comment-42</link>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2009 03:44:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=149#comment-42</guid>
		<description>akhina Abdullah dan semua pengunjung forsansalaf.com, perlu kami beritahukan bahwa Alustad Taufiq Assegaf meminta kepada kami agar segala jawaban dari kami disertakan dengan referensi dari kitab-kitab fiqh atau yang lainnya agar tidak mengundang persangkaan bahwa jawaban tersebut hanya komentar dari kita bukan dari kitan. Selanjutnya disodorkan Ustad Taufiq untuk mendapatkan pengesahan jawaban dari beliau, baru kita posting di MAJELIS IFTA&#039;. Jadi jawaban dari kita harus melewati tahapan-tahapan di atas.
oleh karena itu, kami segenap tim forsan salaf memohon dari semua pengunjung agar memakluminya.
wassalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>akhina Abdullah dan semua pengunjung forsansalaf.com, perlu kami beritahukan bahwa Alustad Taufiq Assegaf meminta kepada kami agar segala jawaban dari kami disertakan dengan referensi dari kitab-kitab fiqh atau yang lainnya agar tidak mengundang persangkaan bahwa jawaban tersebut hanya komentar dari kita bukan dari kitan. Selanjutnya disodorkan Ustad Taufiq untuk mendapatkan pengesahan jawaban dari beliau, baru kita posting di MAJELIS IFTA&#8217;. Jadi jawaban dari kita harus melewati tahapan-tahapan di atas.<br />
oleh karena itu, kami segenap tim forsan salaf memohon dari semua pengunjung agar memakluminya.<br />
wassalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abdulloh Pasuruan</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/pembagian-harta-waris/comment-page-1/#comment-39</link>
		<dc:creator>Abdulloh Pasuruan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 15:03:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=149#comment-39</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum Wr. Wb.

Dua hari lalu ana mengajukan pertanyaan, senang rasanya katika muncul konfirmasi bahwa pertanyaan tersebut akan di jawab dalam beberapa menit. Ana tunggu agak lama kok gak ada bukti, akhirnya ana pulang. Maklumlah kita ngenet di warnet, yang pulsanya tidak bisa berhenti karena masih di proses.

Sekarang ana masuk lagi forsansalaf.com untuk mengecek hasil penantian tersebut. Eh ternyata masih juga tidak ada jawaban. Ana cek email ana di gmail.com juga tidak ada kiriman dari forsansalaf.

Maaf ust, yang ana tahu sih
JIKA ORANG UDAH MEMBUKA LAYANAN WEBSITE UNTUK UMUM, MAKA MAU TIDAK MAU HARUS MELAYANI PENGUNJUNG WEBSITE TERSEBUT. LEBIH-LEBIH SEPERTI FORSANSALAF.COM YANG PENUH INOVATIF DENGAN MEMBUKA PELUANG TANYA JAWAB TENTANG MASALAH FIQIH ATAU UMUM, TENTU ANTUSIAS KHALAYAK RAMAI AKAN SEMAKIN MENINGKAT.
COBA JIKA DIPERHATIKAN, SEMAKIN HARI RATTING SEMAKIN MENINGKAT.
Sekali lagi maaf ust, bukan maksud menggurui...!
Sekedar memberi masukan atau saran, mudah-mudahan menjadi bahan referensi untuk forsansalaf.com lebih maju dan penuh berkah.

Jangan khawatir ust, ana juga membantu kok walau tidak signifikan dengan mempromosikan kepada teman, keluarga atau sekedar kenalan. Dan dalam waktu dekat, mudah-mudahan insya Alloh akan membantu salah satu ustadz ponpen.sunsal yang minat untuk belajar internet setelah tahu sedikit tentang manfaatnya apalagi dengan hadirnya forsansalaf.com sekarang.

Wassalamu&#039;alaikum Wr. Wb.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Dua hari lalu ana mengajukan pertanyaan, senang rasanya katika muncul konfirmasi bahwa pertanyaan tersebut akan di jawab dalam beberapa menit. Ana tunggu agak lama kok gak ada bukti, akhirnya ana pulang. Maklumlah kita ngenet di warnet, yang pulsanya tidak bisa berhenti karena masih di proses.</p>
<p>Sekarang ana masuk lagi forsansalaf.com untuk mengecek hasil penantian tersebut. Eh ternyata masih juga tidak ada jawaban. Ana cek email ana di gmail.com juga tidak ada kiriman dari forsansalaf.</p>
<p>Maaf ust, yang ana tahu sih<br />
JIKA ORANG UDAH MEMBUKA LAYANAN WEBSITE UNTUK UMUM, MAKA MAU TIDAK MAU HARUS MELAYANI PENGUNJUNG WEBSITE TERSEBUT. LEBIH-LEBIH SEPERTI FORSANSALAF.COM YANG PENUH INOVATIF DENGAN MEMBUKA PELUANG TANYA JAWAB TENTANG MASALAH FIQIH ATAU UMUM, TENTU ANTUSIAS KHALAYAK RAMAI AKAN SEMAKIN MENINGKAT.<br />
COBA JIKA DIPERHATIKAN, SEMAKIN HARI RATTING SEMAKIN MENINGKAT.<br />
Sekali lagi maaf ust, bukan maksud menggurui&#8230;!<br />
Sekedar memberi masukan atau saran, mudah-mudahan menjadi bahan referensi untuk forsansalaf.com lebih maju dan penuh berkah.</p>
<p>Jangan khawatir ust, ana juga membantu kok walau tidak signifikan dengan mempromosikan kepada teman, keluarga atau sekedar kenalan. Dan dalam waktu dekat, mudah-mudahan insya Alloh akan membantu salah satu ustadz ponpen.sunsal yang minat untuk belajar internet setelah tahu sedikit tentang manfaatnya apalagi dengan hadirnya forsansalaf.com sekarang.</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
