<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Suami Merantau, Istri Menikah Lagi</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Aryo AR</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-5238</link>
		<dc:creator>Aryo AR</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Mar 2011 04:00:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-5238</guid>
		<description>Bagaimana kalau suami meninggalkan istri dan anak tanpa memberi nafkah dalam jangka waktu yang lama, dan sebelum suami pergi meninggalkan keluarga, sang istri sudah minta cerai karena perilaku suami yang suka memukul istri dan diketahui suami sudah menikah lagi. Namun sang suami berujar &quot;Sampai putus urat kakiku, aku tidak akan mau menceraikan kamu&quot;. Bertahun-tahun tak kunjung suami menafkahi istri, istri merasa menderita dengan membesarkan 5 orang anak sendiri, Kemudian istri berkeinginan menikah lagi, namun ada kendala bahwa pernikahan mereka dilakukan di Malaysia u/ mengurus perceraian membutuhkan dana yang tdk sedikit, dan surat-surat nikah dihilangkan suami. 
Bagaimana hukumnya dengan masalah ini, terutama masalah istri yang ingin menikah lagi?
Mohon penjesalannya besarta dalilnya ya Ustadz!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana kalau suami meninggalkan istri dan anak tanpa memberi nafkah dalam jangka waktu yang lama, dan sebelum suami pergi meninggalkan keluarga, sang istri sudah minta cerai karena perilaku suami yang suka memukul istri dan diketahui suami sudah menikah lagi. Namun sang suami berujar &#8220;Sampai putus urat kakiku, aku tidak akan mau menceraikan kamu&#8221;. Bertahun-tahun tak kunjung suami menafkahi istri, istri merasa menderita dengan membesarkan 5 orang anak sendiri, Kemudian istri berkeinginan menikah lagi, namun ada kendala bahwa pernikahan mereka dilakukan di Malaysia u/ mengurus perceraian membutuhkan dana yang tdk sedikit, dan surat-surat nikah dihilangkan suami.<br />
Bagaimana hukumnya dengan masalah ini, terutama masalah istri yang ingin menikah lagi?<br />
Mohon penjesalannya besarta dalilnya ya Ustadz!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-3837</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2010 11:58:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-3837</guid>
		<description>@ kenwa, ketika seorang suami banyak melanggar syariat, istri bisa melapor kepada hakim sehingga hakim bisa memberikan teguran dan jika masih berlanjut hakim bisa memberi ta’zir (hukuman) kepada suami. Jika suami tetap saja tidak berubah dan masih sering terjadi percek-cokan diantara keduanya, maka hakim mempertemukan pihak keluarga istri dan keluarga suami guna mencari jalan damai bagi keduanya. Allah SWT berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35) 
“ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. “ (Q.S. an-Nisa’ : 35 )

Dan jika tidak juga didapatkan titik terang, maka barulah hakim bisa memutuskan keduanya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ kenwa, ketika seorang suami banyak melanggar syariat, istri bisa melapor kepada hakim sehingga hakim bisa memberikan teguran dan jika masih berlanjut hakim bisa memberi ta’zir (hukuman) kepada suami. Jika suami tetap saja tidak berubah dan masih sering terjadi percek-cokan diantara keduanya, maka hakim mempertemukan pihak keluarga istri dan keluarga suami guna mencari jalan damai bagi keduanya. Allah SWT berfirman :<br />
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35)<br />
“ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. “ (Q.S. an-Nisa’ : 35 )</p>
<p>Dan jika tidak juga didapatkan titik terang, maka barulah hakim bisa memutuskan keduanya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: kenwa</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-3806</link>
		<dc:creator>kenwa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2010 12:36:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-3806</guid>
		<description>Masih bingung neh...bagaimana hukumnya pernikahan tak bisa diselamatkan karena suami mabuk2an dan main perempuan sedang istri minta cerai namun suami keberatan dan menggantung statusnya? Kalau dipikir kan kasihan pihak istri? Mohon pencerahan....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Masih bingung neh&#8230;bagaimana hukumnya pernikahan tak bisa diselamatkan karena suami mabuk2an dan main perempuan sedang istri minta cerai namun suami keberatan dan menggantung statusnya? Kalau dipikir kan kasihan pihak istri? Mohon pencerahan&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: si miskin ilmu</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-3001</link>
		<dc:creator>si miskin ilmu</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 03:14:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-3001</guid>
		<description>tu makanya jangan main serobot aja.....klo emang sawah tu masih milik orang lain jgn main sita aja.....cari ladang yg lain yg halal mau km airi,basahi km cangkul terserah ente,,,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tu makanya jangan main serobot aja&#8230;..klo emang sawah tu masih milik orang lain jgn main sita aja&#8230;..cari ladang yg lain yg halal mau km airi,basahi km cangkul terserah ente,,,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-2108</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 14:21:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-2108</guid>
		<description>@ hamba ALlah, Sebenarnya, ketika suami hendak merantau, dia harus memenuhi nafkah istri selama ia merantau, bila tidak ia berdosa, kecuali  istri ridho dan tidak menuntutnya, maka tidak berdosa. 
Jika dalam waktu yang lama istri tidak mendapatkan nafkah, maka selama itu juga, nafkah menjadi tanggungan (hutang) yang harus dibayar oleh suami dan bagi istri berhak untuk menuntutnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ hamba ALlah, Sebenarnya, ketika suami hendak merantau, dia harus memenuhi nafkah istri selama ia merantau, bila tidak ia berdosa, kecuali  istri ridho dan tidak menuntutnya, maka tidak berdosa.<br />
Jika dalam waktu yang lama istri tidak mendapatkan nafkah, maka selama itu juga, nafkah menjadi tanggungan (hutang) yang harus dibayar oleh suami dan bagi istri berhak untuk menuntutnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamba allah</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-2106</link>
		<dc:creator>hamba allah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 14:07:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-2106</guid>
		<description>ass. maksud sang istri merelakany itu disa,at suami pertama mau merantau? kalo termyata hingga 2 tahun sang istri tdk ada nafkah lg gmana?ma,af kita kurang jelas.afwan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass. maksud sang istri merelakany itu disa,at suami pertama mau merantau? kalo termyata hingga 2 tahun sang istri tdk ada nafkah lg gmana?ma,af kita kurang jelas.afwan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-2105</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 13:58:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-2105</guid>
		<description>@ hamba Allah, jika yang anda maksud : suami meninggalkan istri tanpa biaya hidup, maka dinyatakan meninggalkan kewajiban nafkah, sehingga hukumnya haram, kecuali jika istri merelakan (ridho).
Maksud dari nafkah yaitu kebutuhan pokok istri perhari (sandang, pangan dan papan).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ hamba Allah, jika yang anda maksud : suami meninggalkan istri tanpa biaya hidup, maka dinyatakan meninggalkan kewajiban nafkah, sehingga hukumnya haram, kecuali jika istri merelakan (ridho).<br />
Maksud dari nafkah yaitu kebutuhan pokok istri perhari (sandang, pangan dan papan).</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hamba allah</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-2104</link>
		<dc:creator>hamba allah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 13:48:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-2104</guid>
		<description>ass.wr. ustad apakah meninggal istri bertahun2 tampa ada kabar,tmpa meniggalkan uang masih tergolong menafkahi apa tidak? afwan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ass.wr. ustad apakah meninggal istri bertahun2 tampa ada kabar,tmpa meniggalkan uang masih tergolong menafkahi apa tidak? afwan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: admin</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-50</link>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 03:39:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-50</guid>
		<description>seorang istri yang ditinggal suaminya merantau tidak diperbolehkan untuk menuntut faskh pernikahan, kecuali jika ditinggal tanpa dicukupi nafkahnya, maka jika diketahui bahwa keadaan suaminya tidak mampu untuk menafkahi istrinya, boleh bagi istri untuk menuntut faskh ke hakim. Dan jika hakim memutuskan faskh, maka boleh untuk menikah lagi setelah habisnya masa iddah (3 kali sucian). Akan tetapi jika suami dalam keadaan mampu untuk menafkahi atau tidak diketahui keadaan sekarang (apakah mampu menafkahi atau tidak), maka tidak diperbolehkan bagi istri untuk menuntut faskh nikah.
lihat : kitab Umdatul Mufti juz II hal 301, 304 dan 307</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>seorang istri yang ditinggal suaminya merantau tidak diperbolehkan untuk menuntut faskh pernikahan, kecuali jika ditinggal tanpa dicukupi nafkahnya, maka jika diketahui bahwa keadaan suaminya tidak mampu untuk menafkahi istrinya, boleh bagi istri untuk menuntut faskh ke hakim. Dan jika hakim memutuskan faskh, maka boleh untuk menikah lagi setelah habisnya masa iddah (3 kali sucian). Akan tetapi jika suami dalam keadaan mampu untuk menafkahi atau tidak diketahui keadaan sekarang (apakah mampu menafkahi atau tidak), maka tidak diperbolehkan bagi istri untuk menuntut faskh nikah.<br />
lihat : kitab Umdatul Mufti juz II hal 301, 304 dan 307</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: sharol</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-merantau-istri-menikah-lagi/comment-page-1/#comment-49</link>
		<dc:creator>sharol</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 00:49:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=511#comment-49</guid>
		<description>Assalamualaikum wbt,

Jika tiada khabar apakah boleh untuk isteri menuntut fasakh?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum wbt,</p>
<p>Jika tiada khabar apakah boleh untuk isteri menuntut fasakh?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

