Suami Murtad, Bagaimana Pernikahannya?
Dari : Moch. Taufik
Ass.Wr.Wb.
Bib, ana punya masalah kakak Ane/perempuan menikah dengan pria lain agama yang ahli kitab. Dimana saat ijab memeluk Islam tapi setelah 4 tahun dia tidak memeluk Islam lagi padahal sekarang sudah punya 2 anak.
Bagaimana solusinya dan hukumnya secara Islam.
Atas balasannya disampaikan terima kasih
FORSAN SALAF menjawab :
Waalaikum salam Wr. Wb.
Ketika salah satu dari suami-istri murtad (keluar dari islam) seperti kembali ke agama sebelum menikah, maka : Jika telah melakukan hubungan suami istri seperti yang terjadi pada kakak saudara, maka ditunggu bila sampai selesai masa iddah (tiga kali suci dari haid) tidak kembali masuk islam maka pernikahannya faskh atau batal, akan tetapi bila kembali masuk islam sebelum habisnya masa iddah, maka penikahannya tetap sah (tidak perlu diulangi)
Di dalam masa iddah, si istri wajib memisahkan diri dari suami untuk menghindari hubungan suami-istri diantara keduanya, karena hal itu haram hukumnya.
- Jika belum pernah melakukan persetubuhan, maka seketika itu pernikahannya faskh atau batal.
مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج – (ج 12 / ص 301)
( ولا تحل مرتدة لأحد ) لا لمسلم ؛ لأنها كافرة لا تقر ولا لكافر أصلي لبقاء علقة الإسلام ولا لمرتد ؛ لأن القصد من النكاح الدوام ، والمرتد لا دوام له ( ولو ارتد زوجان ) معا ( أو أحدهما قبل دخول ) حيث لا عدة باستدخال مني الزوج المحترم ( تنجزت الفرقة ) بينهما لعدم تأكده بالدخول أو ما في معناه ، وحكى الماوردي فيه الإجماع ( أو بعده ) أي الدخول أو ما في معناه بما ذكر ( وإلا ) بأن لم يجمعهما ( فالفرقة ) بينهما تتبين ( من ) حين ( الردة ) منهما أو من أحدهما . معناه ( وقفت ) تلك الفرقة ، وحينئذ ( فإن جمعهما الإسلام في العدة دام النكاح ) بينهما لتأكده لأنه اختلاف دين بعد المسيس ، فلا يوجب الفسخ في الحال كإسلام أحد الزوجين الكافرين الأصليين ( ويحرم الوطء في ) مدة ( التوقف ) لاحتمال انقضاء المدة قبل اجتماعهما في الإسلام فيتبين انفساخ النكاح من وقت الردة ، وحصول الوطء في البينونة ( و ) لكن لو وطئ ( لا حد ) عليه للشبهة وهي بقاء أحكام النكاح وتجب العدة منه ، وهما عدتان من شخص واحد كما لو طلق زوجته رجعيا ووطئها في العدة ولها مهر مثل ، فإن جمعهما الإسلام في العدة فالنص هنا السقوط ، وفي الرجعية إذا وطئها ثم راجعها لم تسقط ، والفرق أن شعث الردة زال بالإسلام ، ورجع النكاح إلى ما كان عليه بخلاف الرجعة لنقصان عدد الطلاق . تتمة : إذا طلقها في زمن التوقف أو ظاهر منها أو آلى ، فإن جمعهما الإسلام قبل انقضائها تبينا صحتها
Popularity: 5% [?]


bib, ana mau tanya.. di kitab almajmu sarhul muhadzab, ada kriteria tentang kafir ahlul kitab, yaitu harus yang berketurunan agama tersebut misalnya keturunan yahudi atau keturunan nasrani asli (bukan setelah perjanjian baru) apa menurut anda?
terimakasi, wass..
@ abdul wahid alhabsy, Orang-orang kafir yang dinyatakan sebagai ahlu kitab adalah orang yang masih memegang teguh ajaran dari Nabi Isa alaihissalam yang masih murni. Oleh karena itu, orang kafir dari yahudi dan nashrani sekarang tidak bisa dikategorikan sebagai ahlu kitab dikarenakan terjadinya tahrif/perubahan pada kitab suci mereka yang direkayasa sendiri oleh orang setelah Nabi Musa dan Isa. Mereka dikategorikan sebagai orang musyrik.
Jika sebelumnya suami istri kafir kemudian keduanya masuk islam apakah pernikahannya jg batal???
@ aaaa, Pernikahan yang dilakukan ketika masih kafir, jika dinyatakan sah menurut keyakinannya dan tidak ada perkara yang merusak hingga dalam keadaan islam seperti istrinya bukan mahromnya, maka tetap sah dan tidak perlu untuk mengulangi akad nikah lagi dengan syarat keduanya masuk islam bersamaan atau tidak bersamaan akan tetapi masih dalam waktu iddah istri (3 kali suci). Namun jika masuk islamnya setelah habisnya masa iddah istri, maka pernikahannya batal dan harus dipisahkan di antara keduanya hingga melakukan akad nikah kembali dalam keadaan keduanya islam.
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zinaMost Commented
Most Popular