<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Suami Murtad, Bagaimana Pernikahannya?</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2009/suami-murtad-bagaimana-pernikahannya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-murtad-bagaimana-pernikahannya/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-murtad-bagaimana-pernikahannya/comment-page-1/#comment-3896</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 16:48:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=257#comment-3896</guid>
		<description>@ aaaa, Pernikahan yang dilakukan ketika masih kafir, jika dinyatakan sah menurut keyakinannya dan tidak ada perkara yang merusak hingga dalam keadaan islam seperti istrinya bukan mahromnya, maka tetap sah dan tidak perlu untuk mengulangi akad nikah lagi dengan syarat keduanya masuk islam bersamaan atau tidak bersamaan akan tetapi masih dalam waktu iddah istri (3 kali suci). Namun jika masuk islamnya setelah habisnya masa iddah istri, maka pernikahannya batal dan harus dipisahkan di antara keduanya hingga melakukan akad nikah kembali dalam keadaan keduanya islam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ aaaa, Pernikahan yang dilakukan ketika masih kafir, jika dinyatakan sah menurut keyakinannya dan tidak ada perkara yang merusak hingga dalam keadaan islam seperti istrinya bukan mahromnya, maka tetap sah dan tidak perlu untuk mengulangi akad nikah lagi dengan syarat keduanya masuk islam bersamaan atau tidak bersamaan akan tetapi masih dalam waktu iddah istri (3 kali suci). Namun jika masuk islamnya setelah habisnya masa iddah istri, maka pernikahannya batal dan harus dipisahkan di antara keduanya hingga melakukan akad nikah kembali dalam keadaan keduanya islam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aaaa</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-murtad-bagaimana-pernikahannya/comment-page-1/#comment-3894</link>
		<dc:creator>aaaa</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2010 15:02:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=257#comment-3894</guid>
		<description>Jika sebelumnya suami istri kafir kemudian keduanya masuk islam apakah pernikahannya jg batal???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jika sebelumnya suami istri kafir kemudian keduanya masuk islam apakah pernikahannya jg batal???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-murtad-bagaimana-pernikahannya/comment-page-1/#comment-3895</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 May 2010 15:46:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=257#comment-3895</guid>
		<description>@ abdul wahid alhabsy, Orang-orang kafir yang dinyatakan sebagai ahlu kitab adalah orang yang masih memegang teguh ajaran dari Nabi Isa alaihissalam yang masih murni. Oleh karena itu, orang kafir dari yahudi dan nashrani sekarang tidak bisa dikategorikan sebagai ahlu kitab dikarenakan terjadinya tahrif/perubahan pada kitab suci mereka yang direkayasa sendiri oleh orang setelah Nabi Musa dan Isa. Mereka dikategorikan sebagai orang musyrik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ abdul wahid alhabsy, Orang-orang kafir yang dinyatakan sebagai ahlu kitab adalah orang yang masih memegang teguh ajaran dari Nabi Isa alaihissalam yang masih murni. Oleh karena itu, orang kafir dari yahudi dan nashrani sekarang tidak bisa dikategorikan sebagai ahlu kitab dikarenakan terjadinya tahrif/perubahan pada kitab suci mereka yang direkayasa sendiri oleh orang setelah Nabi Musa dan Isa. Mereka dikategorikan sebagai orang musyrik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abdul Wahid Al Habsy</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2009/suami-murtad-bagaimana-pernikahannya/comment-page-1/#comment-1385</link>
		<dc:creator>Abdul Wahid Al Habsy</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 07:29:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=257#comment-1385</guid>
		<description>bib, ana mau tanya.. di kitab almajmu sarhul muhadzab, ada kriteria tentang kafir ahlul kitab, yaitu harus yang berketurunan agama tersebut misalnya keturunan yahudi atau keturunan nasrani asli (bukan setelah perjanjian baru) apa menurut anda?

terimakasi, wass..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bib, ana mau tanya.. di kitab almajmu sarhul muhadzab, ada kriteria tentang kafir ahlul kitab, yaitu harus yang berketurunan agama tersebut misalnya keturunan yahudi atau keturunan nasrani asli (bukan setelah perjanjian baru) apa menurut anda?</p>
<p>terimakasi, wass..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

