Tunangan Saja Belum Cukup
Permasalahan:
Tunangan yang benar menurut syariat Islam itu yang bagaimana? Batas waktu tunangan itu berapa lama? Karena kenyataan yang terjadi di masyarakat Islam saat ini, pasangan yang sudah bertunangan, seakan-akan telah bebas berhubungan dengan pasangannya, layaknya hubungan dengan orang yang sudah menjadi mahromnya, seperti seorang kakak terhadap adiknya atau bahkan seperti orang yang sudah menikah. Bagaimanakah hal ini dalam kacamata agama Islam?
Ali Asis Perante
Asembagus-Situbondo.
085257345xxx
FORSAN SALAF menjawab:
Tunangan dalam bahasa Arab disebut Khitbah (melamar) dan dilakukan sebelum terjadinya pernikahan. Jadi khitbah, melamar atau tunangan adalah datangnya pihak keluarga laki-laki untuk meminang seorang gadis atau wanita kepada pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga wanita menerimanya.
Berbeda dengan akad nikah, mempelai laki-laki sebagai calon pengantin harus hadir untuk mengucapkan Ijab-Qabul kepada wali perempuan. Sedang dalam acara Khitbah atau pertunangan, mempelai laki-laki boleh tidak hadir, bahkan justru biasanya permintaan atau melamar ini dilakukan oleh wakil dari keluarga laki-laki, bukan dari mempelai laki-lakinya sendiri.
Bagi pasangan yang telah melangsugkan pernikahan/ Ijab-Qabul, mereka berdua telah bebas melakukan kehidupan berumahtangga tapi tidak bagi yang sudah bertunangan. Terdapat beberapa anjuran dan larangan yang harus dipatuhi berdasarkan syariat agama. Anjuran-anjuran yang diperbolehkan semisal, memberikan hadiah buku tentang ilmu-ilmu agama, membiayai untuk belajar agama dan sebagainya selama hal itu bersifat positif dan tidak melanggar syariat.
Lantas, sejauh mana pula hubungan yang boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah bertunangan? Selama hal itu bukan sesuatu yang diharamkan menurut Islam. Karena tunangan kaitannya dengan hukum berhubungan dengan lawan jenis adalah sama dengan orang yang tidak bertunangan. Dalam artian, selama belum terjadi adanya akad nikah Ijab-Qabul, maka pasangan yang sudah bertunangan tetap diharamkan untuk berhubungan sebagaimana hukum orang yang bukan mahrom, yaitu dilarang untuk saling memandang, saling memegang, duduk berduaan dan seterusnya.
Namun demikian, dalam ajaran Islam, seorang yang akan melamar diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk melihat wajah calon pasangannya, untuk keserasian dan kecocokan diantara keduanya. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis, yang artinya sebagai berikut:
“Jika seseorang meminta (melamar) tanpa melihat terlebih dahulu, maka jangan disalahkan kecuali dirinya sendiri”
Makna dari hadis di atas adalah, bagi seorang yang ingin melamar, diperintahkan untuk melihat calon pasangannya, agar supaya tidak ada kekecewaan atau penyesalan setelah melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, karena mungkin wajahnya tidak sesuai dengan yang diinginkannya. Namun, ketika sudah melihat, dan itu sudah jelas serta ada kecocokan diantara keduanya, maka tidak diperbolehkan kembali untuk saling memandang.
Kemudian, apa ada batas waktu atau berapa lama waktu bertunangan itu? Islam tidak memberikan batas waktu dalam bertunangan, namun Islam memberikan tuntunan, sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Saw:
خير البر عاجله
“Sebaik-baik kebaikan itu adalah yang cepat”
Nabi mengajarkan kepada umatnya, bahwa setiap kebaikan itu hendaknya segera dilakukan. Apalagi dalam masalah perkawinan, karena masing-masing diantara pasangan laki-laki dan perempuan ini saling membutuhkan. Sehingga untuk menghindari sesuatu yang tidak diharapkan, maka sebaiknya segera untuk dilangsungkan.
Melakukan pernikahan dengan segera adalah kebaikan, karena akan terhindar dari hal-hal yang diharamkan. Karena itu, hendaknya segala sesuatu diawali dengan cara yang baik. Jika awalnya baik, maka akhirnya berpeluang besar juga menjadi baik. Sehingga menjadi keluarga yang diridhoi oleh Allah SWT.
Sebaliknya, jika diawali dengan cara-cara yang melanggar syariat agama. Melakukan hal-hal yang diharamkan, maka resikonya adalah murka Allah SWT. sehingga hal itu akan berdampak pada keluarga yang tidak harmonis, dan tentunya akan menghasilkan keturunan yang tidak diharapkan.
Popularity: 9% [?]


Sbenarnya utk mengantisipasi agar tdk trjadi hal2 yg tdk d inginkan sbenarnya tanggung jawab siapa?
@ Saifullah, Pada dasarnya tanggung jawab utama dalam mengatasi permasalah ini adalah pihak orang tua si perempuan yang harus terus mengawasi mulai sebelum masa pertunangan, setelah pertunangan hingga telah menikah yang sah. Namun tidak menutup kewajiabn juga kepada semua orang yang mengetahui kemunkaran ini untuk selalu mengingatkan karena yang demikian termasuk dalam “AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR” yang menjadi kewajiban bagi setiap kaum muslimin.
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zina