Puasa, Hikmah, Rukun Dan Syaratnya
headline »
Tue, 27/07/10 – 23:35 | 4 Comments

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.
Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.
Dasar wajib puasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا …

Baca selengkapnya »
Artikel

Tulisan-tulisan bermuatan ilmu dan wacana yang bakal memperluas cakrawala pengetahuan.

Kalam Salaf

Pitutur dan nasehat ulama salaf yang senantiasa melipur kegundahan dan menyegarkan kedahagaan rohani.

Konsultasi Umum

Konsultasi bersama Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf untuk memecah problematika di tengah keluarga dan masyarakat.

Majelis Ifta'

Tanya jawab permasalahan fikih dan lainnya yang dipandu LBM (Lajnah Buhuts wal Muraja’ah) Sunniyah Salafiyah.

Program Streaming

Sajian beragam program menarik bernuansa islami yang bisa menyirami hati anda di tengah aktivitas

Home » Artikel

Zakat Fitrah

Submitted by forsan salaf on Friday, 18 September 20096 Comments

fitrahZAKAT FITRAH

Zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mall sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

Dasar wajibnya zakat fitrah adalah hadits Nabi SAW :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه مسلم)

“ Diriwayatkan dari sayyidina Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan “

Zakat fitrah wajib untuk diri sendiri dan orang-orang yang wajib di nafkahi, yaitu :

a)      Istri, meskipun yang sedang menjalani iddah sebab talak satu atau dua, atau istri tertalak dalam keadaan hamil, meskipun talak tiga.

b)      Anak yang masih belum baligh.

c)      Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja, seperti lumpuh.

d)      Orang tua yang tidak mampu.

Kewajiban zakat fitrah sebagaimana diatas, berlaku bagi yang hidup pada bagian dari bulan ramadlan dan tanggal satu Syawal (terhitung mulai masuk waktu Maghrib malam hari raya). Oleh karenanya seorang yang meninggal setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawal), harus ditunaikan  zakat fitrah atasnya. Demikian pula bayi yang baru dilahirkan sesaat sebelum masuk waktu Maghrib dan terus hidup sampai masuk waktu Maghrib malam lebaran, orang tua harus menunaikan zakat fitrah atasnya. Sebaliknya orang yang meninggal sebelum masuk waktu Maghrib malam lebaran (sebelum masuk tanggal satu Syawal) dan bayi yang dilahirkan setelah masuk waktu Maghrib malam lebaran (setelah masuk tanggal satu Syawal) tidak wajib di tunaikan zakat atasnya.

Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi yang memiliki harta melebihi kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahi sejak hari raya dan malamnya (terhitung mulai subuh 1 syawal sampai subuh 2 syawal).

Kadar zakat fitrah:

Menurut madzhab Syafi’i, zakat fitrah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (beras). Jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras, maka ukurannya adalah 2.7 kg  (lebih baik dibulatkan menjadi 3 kg).

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sho’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg (jika di bulatkan senilai dengan 2 kg tepung gandum).

Waktu zakat fitrah:

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki tanggal 1 ramadlan. Selambat-lambatnya zakat fitrah ditunaikan sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal). Afdholnya, ditunaikan setelah fajar tgl 1 syawal sebelum pelaksanaan shalat ied.

Syarat sah zakat fitrah

  1. Niat. Yakni, ketika menyerahkan atau menyisihkan beras untuk zakat, disertai dengan niat di dalam hati untuk zakat fitrah.

Jika orang tua bermaksud menunaikan zakat untuk anaknya yang sudah dewasa (baligh), maka berasnya harus terlebih dahulu diserahkan kepada anak yang bersangkutan untuk diniati sebagai zakat atau dengan meminta izin kepadanya untuk ditunaikan zakatnya kemudian anak itu mewakilkan niatnya kepada ayahnya. dikarenakan anak yang baligh bukan menjadi kewajiban orang tua untuk dinafkahi.

  1. Diserahkan kepada golongan yang berhak menerima zakat yaitu ada 8 golongan :
  • Fuqoro’ (orang-oran faqir).
  • Masakin (orang-orang miskin).
  • Amil
  • Muallaf
  • Budak mukatab.
  • Ghorim (orang yang punya hutang).
  • Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah).
  • Ibnu sabil (musafir)

Popularity: 6% [?]

Baca Juga Artikel Lainnya:

6 Comments »

  • abdulloh zenkom said:

    Alhamdulillah wa jazakumulloh kher ats ilmunya ust. Tapi sekarang ini agak susah mencari orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Dan banyak bermunculan panitia yang di bentuk oleh takmir masjid atau mushollah yang menerima dan menyalurkannya. Apakah boleh ust, kita tunaikan zakat fitrah tersebut melalui panitia tsb?
    Mohon penjelasan dan kalau bisa antum posting ke email ana juga.

  • forsan salaf (author) said:

    panitia yang dibentuk oleh masjid itu bukanlah AMIL. karena yang dinamakan amil adalah badan yang secara resmi diangkat oleh pemerintah bukan yang mengangkat diri sendiri dan mengatasnamakan sebagai amil. oleh karena itu mereka tidak berhak mendapat zakat dr golongan amil, namun bisa dr golongan lainnya seperti jika mereka termasuk faqir miskin, maka tetap berhak mendapatkan zakat.
    adapun memberikan kepada mereka jika mengetahui bahwazakat kita di berikan tepat pada sasaran yaitu pada orang2 yang berhak menerima zakat, maka sah.

  • cah njeporo said:

    askm y ust, ana juga mahu tanya,
    faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau tidak mempunyai pekerjaan sama sekali, atau mempunyai harta/pekerjaan tetapi tidak mencukupinya selama umur gholib.
    apa yang dimaqsud dengan umur gholib di atas ust??
    syukron katsir

  • forsan salaf (author) said:

    @ cah jeporo, maksud dari UMRUL GHOLIB dalam bab zakat adalah umur yang menjadi kebiasaan orang bisa bertahan hidup. Ulama menyatakan umrul gholib orang adalah 60 tahun. Sehingga yang dimaksud dalam masalah faqir di atas adalah sisa umur menuju ke 60 tahun, jika dia sekarang berumur 40 tahun, maka umur gholibnya 20 tahun.

  • haidar said:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ust. berarti melihat keterangan antum , seandainya ada orang yang mempunyai penghasilan tetap (bahkan dia sudah dianggap kaya di desanya) tapi tidak cukup kalau di buat hidup selama 60 tahun (umur gholib), orang itu masih bisa menerima zakat ya Ustadz….????? Syukron katsir atas jawabanya.

    Wassalamu’alikum Wr. Wb.

  • forsan salaf (author) said:

    @ haidar, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Penghitungan harta dengan memakai dasar UMUR GHOLIB adalah khusus untuk orang yang tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Adapun orang yang memiliki pekerjaan, maka dilihat :
    - jika penghasilannya bisa mencukupi kebutuhannya, maka dia dikategorikan orang kaya, sehingga tidak berhak menerima zakat.
    - jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, bahkan tidak mencapai setengah kebutuhannya, seperti kebutuhannya 10 ribu/hari tapi penghasilannya hanya 4 ribu, maka tergolong fakir sehingga berhak menerima zakat.
    - jika penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya, namun lebih dari setengahnya seperti kebutuhannya 10 ribu/hari tapi penghasilannya 7 ribu, maka tergolong orang miskin dan berhak menerima zakat.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.