Zakatnya Kendaraan Kita
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Ana mau tanya tentang zakat mal. Ukurannya kan ada misal ana punya mobil marcedez yang harganya mencapai 800 juta itu kan kena zakat dikarenakan berdiam selama beberapa tahun sedangkan itu mobil ana membelinya dengan kredit 5 tahun begitu juga seperti beli sepeda motor itu, bagaimana apa kena zakat apa tidak terima kasih Wassalam
From : nozel azizi <novelazizi@yahoo.com>
FORSAN SALAF menjawab :
Harta yang wajib dizakati antara lain :
- Binatang ternak diantaranya : onta, sapi dan kambing
- Makanan pokok dan beberapa buah-buahan
- Emas dan perak
- Harta dagangan
- Harta temuan
- Barang tambang.
Selain harta-harta yang telah disebutkan di atas seperti motor atau mobil, tidak wajib zakat walaupun harganya mahal. Dikecualikan jika dalam pembelian berniat dagang untuk mencari keuntungan dari penjualannya, maka wajib dizakati karena termasuk tijaroh (perdagangan).
سفينة النجاة ص 37
الأموال التي تجب فيها الزكاة ستة أنواع : النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة : وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن
بشرى الكريم ج 2 ص 50-53
وفي التجارة ربع العشر وشروطها ستة : الأول العروض دون النقد الثاني نية التجارة الثالث اقتران النية بالتملك الرابع أن يكو التملك بمعاوضة الخامس أن لاينض ناقصا بنقده في أثناء الحول الساد س أن لايقصد القنية في أثناء الحول
Popularity: 6% [?]


Kalo kita berdagang tapi modalnya (20jt) tp milik orang lain ust, bagaimana dengan zakatnya?
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
MAAF SAYA AWAM TENTANG ZAKAT TAPI SAYA PERNAH DENGAR KALO ZAKAT TU HARUS TUNGGU DULU 1 TAHUN, KALO MEMANG BENAR APANYA YANG HARUS DITUNGGU 1 TH ITU? TERUS SAYA TERBIASA MENGIKUTI ORANG TUA SAYA KALO ABIS DAPAT LABA DARI HASIL MENJUAL (ATAU KEUNTUNGAN YANG LAIN)SAYA LANGSUNG MENGELUARKAN “ZAKATNYA”, APAKAH INI SUDAH TERMASUK SAYA SUDAH MENGELUARKAN ZAKAT ATAU BELUM….SAYA MOHON PENJELASANNYA KARENA SAYA TAKUT AKAN ADZAB ALLOH HANYA KARENA SAYA TIDAK MENGETAHUI ILMUNYA ZAKAT….SEBELUMNYA SAYA UCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH.
WASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
@ abuabu, maksud dari menunggu satu tahun (haul) adalah untuk mengetahui ketika harta kita genap satu tahun apakah mencapai satu nishab sehingga wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat, ataukah tidak mencapai nishab sehingga tidak wajib mengeluarkannya.
Adapun jika mengeluarkan setiap mendapatkan laba dari suatu transaksi, maka belum cukup, karena hanya mengeluarkan prosentase dari laba saja, sedangkan zakat harus dikeluarkan prosentase dari keseluruhan modal dan laba di akhir tahun serta dalam mengeluarkan zakat sebelum genap satu tahun disyaratkan sudah mencapai satu nishab.
Oleh karena itu, di akhir tahun harus dihitung lagi, dan menghitung prosentase berapa yang wajib dikeluarkannya.
maaf bertanya lagi nishab itu pengertiannya apa? dan berapa limitnya/batasanya untuk mencapai nishab?…boleh g saya tetap mengeluarkan zakat setiap mendapatkan laba dari suatu transaksi,dan kalo boleh, baiknya niatnya sebagai apa?
@ abuabu, maksud dari nishob adalah batas minimal harta wajib dizakati, yang berartijika belum mencapai batas minimal, harta tidak wajib zakat.
dalam nishob berbeda-beda sesuai dengan jenis harta wajib zakatnya. Seperti kambing nishobnya (batas minimal)40 ekor, sapi 30 ekor, onta 5 ekor. sedangkan jenis tanaman seperti padi yang sudah bersih dari kulit, nishobnya 5 wasaq yaitu sekitar 825 Kg, untuk emas dan perak mencakup zakat rikaz (barang temuan), ma’din (barang tambang) jika berupa emas nishobnya 20 mitsqol yaitu senilai 84 Gram dan jika berupa perak senilai 588 gram. Perdagangan juga mengikuti nishonya emas dan perak, namun karena nilai dari nishobnya perak lebih rendah daripada emas, maka diikutkan dengan nilainya perak (senilai 588 Gram perak)…..
jika anda tetap mengeluarkan setiap mendapatkan laba, maka hanya menjadi sodaqoh akan tetapi tidak bisa menjadi zakat, sehingga diakhir haul (satu tahun), jika nilai barang perdangangan anda mencapai nishob, anda tetap mengeluarkan zakatnya.
ini sangat menarik karena ternyata teman2 saya juga banyak yang belum mengerti mengenai zakat, padahal mereka yang notabene sebagai orang muslim dan yang saya rasa wajib mengeluarkan zakat….kalo boleh saya simpulkan dari jawaban forsansalaf diatas bahwa zakat yang dikeluarkan tergantung dari nishab dan harta wajib zakatnya,
yang menjadi problem banyak dari Kita (saya dan teman2) mempunyai banyak usaha dan aset seperti mesin, peralatan, dan tanah…..pertanyaannya (kalopun ada/terkena zakat)bisakah kami mendapatkan berapa nishabnya (aset) tanah, mesin/peralatan, barang dagangan berupa kain (baju), kayu (mebeler).mohon maaf dan terima kasih…..
saya ingin mengetahui ukuran-ukuran semua zakat beserta cara menghitungnya
Leave your response!
Artikel »
Udlhiyyah (Qurban) Dan Problematikanya
Udlhiyah atau Qurban adalah menyembelih hewan kurban di hari raya kurban (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada allah S.W.T .
Dasar disyari’atkan udlhiyyah :
1. Surat Al-Kautsar : 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ …
Kalam Salaf »
Qana’ah yang Serba Indah
Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. …
Konsultasi Umum »
MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR
Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak …
Majelis Ifta' »
Mengambil Buah-buahan Di Pekuburan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bolehkah mengambil buah-buahan dari pohon yang tumbuh liar di kuburan ? Begitu pula rerumputan yang tumbuh lebat apabila dijadikan pakan ternak?
From : Misbah A
Jawaban :
Wa’alaikum salam wr. wb.
Apabila pohon itu tumbuh di kuburan …
Program Streaming »
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz (25 November 2011)
JADWAL PROGRAM SUARA NABAWIY 107,7Mhz
25 November 2011
*Program-program continue
05.00-06.00 : Wirdus Sobah ( Wirid-wirid pagi )
06.00-07.00 : Sunnah Nabawiy
07.00-07.30 : Mutiara pagi ( Kalam salaf – LIVE)
07.30-09.00 : Pemantap Hati ( Mutiara …
Radio Streaming
Majalah Cahaya Nabawiy
Artikel Terakhir
Komentar Terakhir
Slide Foto
Ceramah pd Haul Hb. Jakfar Asssegaf
Arsip
Blogroll
Tag Cloud
ahlu bait ajaran bid'ah bid’ah cara cerai dalil dholalah haji hukum ibadah ibn taimiyah ibnu taimiyah ilmu Imam islam istighatsah istri kalam kawin keajaiban kesehatan madinah mati maulid mayit mekah mengubur menikah mulia Nikah orang tua pacar qanaah salaf sesat suami sunah sunnah syiah syirik tauhid wahabi wahhabi zinaMost Commented
Most Popular