Ahlul Bait, Penebar Rahmat Bukan Laknat
headline »
Wed, 3/03/10 – 17:10 | No Comment

NANTIKAN ARTIKEL INI..!!!!

Baca selengkapnya »
Artikel

Tulisan-tulisan bermuatan ilmu dan wacana yang bakal memperluas cakrawala pengetahuan.

Kalam Salaf

Pitutur dan nasehat ulama salaf yang senantiasa melipur kegundahan dan menyegarkan kedahagaan rohani.

Konsultasi Umum

Konsultasi bersama Habib Taufik bin Abdulkadir Assegaf untuk memecah problematika di tengah keluarga dan masyarakat.

Majelis Ifta'

Tanya jawab permasalahan fikih dan lainnya yang dipandu LBM (Lajnah Buhuts wal Muraja’ah) Sunniyah Salafiyah.

Pertanyaan baru

Pertanyaan terkini yang masuk ke redaksi, setelah terjawab di Majelis Ifta’ pertanyaan akan dihapus .

Home » Majelis Ifta'

Aurat Laki-laki

Submitted by forsan salaf on Thursday, 7 January 201015 Comments

wudhu'assalamu’alaikum ya ustad!!
saya mau tanya?? auratnya orang laki-laki terhadap laki-laki lain itu apakah tetap baina surroh warruqbah atau tidak ada aurat?? karena dimasjid-masjid banyak kamar mandi yang terbuka, tempat kencing yang terbuka. itu hukumnya bagaimana?? kadang juga kamar mandinya satu dan luas sehingga mampu mengisi puluhan qodil khajah..

from : aldo shevchenko aldo.sheva@gmail.com

FORSAN SALAF menjawab :

Aurat laki-laki terbagi menjadi tiga :

  • Ketika shalat atau dihadapan orang laki-laki lain atau perempuan mahramnya, yaitu : antara pusar dan lutut.
  • Dihadapan perempuan ajnabiyah, yaitu : seluruh badannya.
  • Ketika sendiri (tanpa kehadiran orang lain), yaitu : dua kemaluannya.

Aurat wajib ditutup dan haram dibuka walaupun untuk tujuan wudhu’ atau lainnya.

Adapun masalah kamar mandi masjid yang terbuka atau tidak ada penyekat, itu karena kekurangfahaman pengurus masjid (takmir masjid) terhadap masalah aurat.

حاشيتا قليوبي – وعميرة – (ج 2 / ص 443)

( وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ ) أَيْ الذَّكَرِ ، يَقِينًا وَلَوْ غَيْرَ مُمَيِّزٍ يَطُوفُ الْوَلِيُّ بِهِ . قَوْلُهُ : ( مَا بَيْنَ إلَخْ ) شَمِلَ الْبَشَرَةَ وَالشَّعْرَ وَإِنْ خَرَجَ بِالْمَدِّ عَنْ الْعَوْرَةِ ، وَقِيلَ عَوْرَةُ الرَّجُلِ سَوْأَتَاهُ فَقَطْ ، وَخَرَجَ السُّرَّةُ وَالرُّكْبَةُ فَلَيْسَتَا مِنْ الْعَوْرَةِ ، لَكِنْ يَجِبُ سَتْرُ الْجُزْءِ الْمُلَاصِقِ مِنْهُمَا لَهَا ، لِتَمَامِ سَتْرِهَا الْوَاجِبِ ، وَكَذَا عَوْرَتُهُ مَعَ النِّسَاءِ الْمَحَارِمِ أَوْ مَعَ الرِّجَالِ مُطْلَقًا ، وَأَمَّا مَعَ النِّسَاءِ الْأَجَانِبِ فَجَمِيعُ بَدَنِهِ ، وَأَمَّا فِي الْخَلْوَةِ فَسَوْأَتَاهُ . ( فَائِدَةٌ ) السُّرَّةُ مَحَلُّ الْقَطْعِ وَالسِّرُّ مُثَلَّثُ الْأَوَّلِ هُوَ مَا يُقْطَعُ مِنْهَا .

حاشية البجيرمي على الخطيب – (ج 4 / ص 413)

( وَ ) الْخَامِسُ ( عَوْرَةُ الرَّجُلِ ) أَيْ الذَّكَرِ وَإِنْ كَانَ صَغِيرًا حُرًّا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ ، وَيُتَصَوَّرُ فِي غَيْرِ الْمُمَيِّزِ فِي الطَّوَافِ ( مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ ) لِخَبَرِ الْبَيْهَقِيّ : { وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ أَمَتَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا تَنْظُرْ أَيْ الْأَمَةُ إلَى عَوْرَتِهِ } .  وَالْعَوْرَةُ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، أَمَّا السُّرَّةُ وَالرُّكْبَةُ فَلَيْسَا مِنْ الْعَوْرَةِ وَإِنْ وَجَبَ سَتْرُ بَعْضِهِمَا لِأَنَّ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ .

Popularity: 21% [?]

Baca Juga Artikel Lainnya:

15 Comments »

  • Abu_Rayyan said:

    Assalaamualaikum Wr. Wb
    Team forsansalaf yg dirahmati ALLAH, ttg 3 macam aurat laki-laki berdasarkan kondisinya, saya mau bertanya:
    1. Apakah keluarga (Ayah, Ibu, adik atau kakak laki-laki, adik atau kakak perempuan) termasuk kategori no. 1 diatas?
    2. Apa yg dimaksud perempuan ajnabiyah? Apa yg dimaksud dengan seluruh badan?
    3. Mohon penjelasan lebih detail ttg kategori no. 3, bagaimana saat sedang mandi?
    4. Apakah kewajiban menutup aurat bagi laki-laki sama dengan menutup aurat bagi perempuan? kenapa yg sering kita dengar malah kewajiban menutup aurat bagi perempuan?

    Syukron atas jawabannya
    Wassalaamualaikum Wr. Wb

  • forsan salaf (author) said:

    @ abu_rayyan, wa’alaikum salam Wr. Wb.
    1. orang laki-laki baik yang ada hubungan nasab dengannya ataukah tidak dan semua perempuan yang mahrom dengannya (lebih detailnya lihat postingan kami ” MAHROM YANG MEMBATALKAN WUDHU’), termasuk kategori no. 1 sehingga aurat yang wajib ditutup dihadapan mereka daerah antara pusar dan lutut.
    2. perempuan ajnabiyah adalah perempuan2 yang boleh untuk dinikahi (selain perempuan yang mahrom yang telah disebutkan dalampostingan “MAHROM YANG MEMBATALKAN WUDHU’), kecuali istri walaupun boleh untuk dinikahi namun bagi suami boleh untuk membuka semua badannya dihadapan istri tanpa terkecuali.
    maksud dari seluruh badan yaitu seluruh anggota badan mulai ujung rambut hingga ujung kaki.
    3. gambaran no. 3 (ketika sendiri) adalah ketika tidak ada hajat/keperluan apapun untuk membuka aurat. Adapun jika ada keperluan untuk membuka aurat walaupun kecil seperti untuk tujuan mandi atau wudhu’ karena takut pakaiannya basah, maka boleh untuk telanjang bulat, dengan catatan tanpa kehadiran orang lain.
    4. kewajiban menutup aurat adalah pada laki-laki dan perempuan sesuai dengan keadaannya masing2 dan tidak sama pada semua keadaannya.

  • nais said:

    wah jd ga boleh ya pake celana 3/4 n kaos tanpa lengan di depan teman2 laki2 n wanita waktu main2 di luar?

  • zen said:

    Begitu besar perhatian forsansalaf terhadap masalah yang telah di larang oleh agama, Alhamdulillah posting ini menjadi panduan kami (orang awam) untuk menutup auratnya.

    Kalau boleh bertanya ust..
    Apakah ada perbedaan hukum bagi orang yang memakai sarung ketika sholat atau di luar sholat (maksudnya untuk pakaian keseharian)..?

    Terima kasih sebelum dan sesudah antum jawab.
    Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kami (orang awam) juga antum para guru2 ilmu agama dan selurum orang2 yang beriman kepada Allah. Terjaga dari hal-hal yang di larang oleh syari’at termasuk urusan aurat kita. Amin

  • Amat said:

    Ass wr wb. Td di jls kn aurat lk2 dg lk n prm seluruh bdn.Gmna klu kt wkt b’ihram, aurat lk2 kelihatan separuhx?mohon penjelasanx.

  • Rozy said:

    Assalamu’alaikum kepada admin forsansalaf,

    Mohon maaf sebelumnya.

    Mengenai jawaban-jawaban di atas,
    Apakah jawaban dan penjelasan di atas sudah benarkah adanya tentang batasan aurat laki-laki?

    Terus terang kami yang membacanya menjadi bingung dengan jawaban-jawaban di atas.

    Mohon koreksi dan penjelasan lanjutan dari admin.

    Terima kasih.

  • forsan salaf (author) said:

    @ rozy, aurat laki sebagaimana di atas seperti pada nash kitab yang kiami tampilkan di atas. Aurat laki-laki di hadapan perempuan yang tidak mahrom, wajib menutup semua badannya, namun hal ini disyaratkan ketika tidak ada hajat seperti bermu’amalah atau tidak ada rasa aman dari fitnah. Adapun ketika aman dari fitnah maka boleh membuka selain daerah antara pusar dan lutut.

  • alfaqir said:

    Mohon maaf kepada forsansalaf,

    ijinkan berbagi.

    Menurut seseorang yang mengajar saya, aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim adalah diantara lutut dan pusar.
    ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram, jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan pusarnya.

    Demikian yang saya dapat dan dijelaskan oleh beliau kepada kami tentang duduk persoalan aurat pria.

  • zen said:

    bagaimana tentang aurat perempuan menurut syari’at ust? apakah ada perbedaan antara ketika sholat dengan selainnya? mohon antum jelaskan ya..

  • forsan salaf (author) said:

    @ alfaqir, pendapat yang anda terima dari guru pengajar anda bahwa aurat laki-laki di hadapan perempuan ajnabiyah adalah antara pusar dan lutut itu pendapat dari Imam Rofi’i, sedangkan pendapat yang kami tampilkan di atas adalah pendapat Imam Nawawi dan ini pendapat yang kuat (mu’tamad).
    Aturan dalam memberikan fatwa haruslah mengedepankan pendapat yang mu’tamad dan tidak diperbolehkan untuk berfatwa dengan pendapat yang lemah kecuali dalam keadaan darurat.

    anda bisa lihat di kitab : kifayatul akhyar juz 2 hal. 43

  • forsan salaf (author) said:

    @ zen, aurat perempuan merdeka terbagi menjadi empat :
    1. semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, yaitu aurat ketika shalat.
    2. antara pusar dan lutut, yaitu aurat ketika sendiri atau dihadapan laki-laki mahromnya atau dihadapan perempuan muslimah.
    3. semua badan kecuali apa yang nampak ketika bekerja (boleh membuka kepala dan lengan hingga pundak), yaitu ketika dihadapan perempuan kafir.
    4. semua badan tanpa terkecuali (mencakup wajah dan kuku), yaitu ketika dihadapan laki-laki ajnabi (tidak ada hubungan mahrom). Namun menurut sebagian ulama’ menyatakan aurat perempuan merdeka dihadapan laki-laki ajnabi sama dengan point 1 yaitu semua badan kecuali wajah dan telapak tangan, akan tetapi dengan persyaratan tidak menimbulkan fitnah.

    lihat : kitab Nihayah al-zain hal. 47

  • zen said:

    utk di lingkungan kita (indonesia pada umumnya) mana yang lebih afdhol ust, point 1 atau point 4 dari jawaban antum?

  • fakir said:

    bagaimana sekarang kalo kita melihat seseorang wudhu tapi dya membuka aurodnya… sedangkan kita gtw gmnana cara memberi tahu…pasti qt dosa cz qt tahu n punya ilim jwab ya tolong…..

  • forsan salaf (author) said:

    @ zen, anda bisa menilai sendiri, di Indonesia ini bagaimana akhlak penduduknya, apakah orang yang memakai jilbab sudah dianggap aman dari godaan orang lain ? apakah tidak akan timbul fitnah katika hanya menggunakan jilbab ?.
    jika ada kekhawatiran akan munculnya fitnah, maka lebih afdhol point keempat, tapi jika yakin akan timbulnya fitnah, maka wajib point keempat.
    jika istri atau keluarga anda belum mampu mengerjakan point keempat, maka anda harus bisa menjaga agar istri tidak sering keluar rumah, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban anda sebagai kepala rumah tangga, Allah SWT berfirman :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
    ” wahai orang2 yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka “

  • forsan salaf (author) said:

    @ fakir, dalam amar ma’ruf nahi munkar, ada urutannya sebagaimana disebutkan dalam hadits :
    من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان رواه مسلم.
    ” barang siapa yang melihat kemunkaran di antara kalian, maka rubahlah dengan tangan kalian (perbuatan), jika kalian tidak mampu, maka rubahlah dengan ucapan (teguran atau nasehat), dan jika kalian tidak mampu, maka dengan hati (ingkar dalam hati) dan ini adalah paling lemahnya iman” H.R Muslim.
    Namun, dalam menyampaikan nahi munkar haruslah dengan sopan santun, tutur kata yang baik, bukan membentak atau bermaksud merendahkan orang lain, lebih2 kepada orang yang lebih tua dari kita. Dan sampaikan dengan niat untuk menyebarkan ajaran Rasulullah SAW.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.