<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Aurat Laki-laki</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: adi</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-5411</link>
		<dc:creator>adi</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Apr 2011 01:26:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-5411</guid>
		<description>Habib sering keluarga kita yang perempuan mendapatkan teror dan intimidasi oleh tetangga atau orang lain saat ia keluar rumah untuk memenuhi hajatnya (misal belanja) karena mereka memamakai cadar.

Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah ini?

Matur nuwun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Habib sering keluarga kita yang perempuan mendapatkan teror dan intimidasi oleh tetangga atau orang lain saat ia keluar rumah untuk memenuhi hajatnya (misal belanja) karena mereka memamakai cadar.</p>
<p>Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah ini?</p>
<p>Matur nuwun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1852</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2010 06:05:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1852</guid>
		<description>@ fakir, dalam amar ma&#039;ruf nahi munkar, ada urutannya sebagaimana disebutkan dalam hadits :
من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان رواه مسلم.
&quot; barang siapa yang melihat kemunkaran di antara kalian, maka rubahlah dengan tangan kalian (perbuatan), jika kalian tidak mampu, maka rubahlah dengan ucapan (teguran atau nasehat), dan jika kalian tidak mampu, maka dengan hati (ingkar dalam hati) dan ini adalah paling lemahnya iman&quot; H.R Muslim.
Namun, dalam menyampaikan nahi munkar haruslah dengan sopan santun, tutur kata yang baik, bukan membentak atau bermaksud  merendahkan orang lain, lebih2 kepada orang yang lebih tua dari kita. Dan sampaikan dengan niat untuk menyebarkan ajaran Rasulullah SAW.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ fakir, dalam amar ma&#8217;ruf nahi munkar, ada urutannya sebagaimana disebutkan dalam hadits :<br />
من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان رواه مسلم.<br />
&#8221; barang siapa yang melihat kemunkaran di antara kalian, maka rubahlah dengan tangan kalian (perbuatan), jika kalian tidak mampu, maka rubahlah dengan ucapan (teguran atau nasehat), dan jika kalian tidak mampu, maka dengan hati (ingkar dalam hati) dan ini adalah paling lemahnya iman&#8221; H.R Muslim.<br />
Namun, dalam menyampaikan nahi munkar haruslah dengan sopan santun, tutur kata yang baik, bukan membentak atau bermaksud  merendahkan orang lain, lebih2 kepada orang yang lebih tua dari kita. Dan sampaikan dengan niat untuk menyebarkan ajaran Rasulullah SAW.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1845</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Feb 2010 16:30:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1845</guid>
		<description>@ zen, anda bisa menilai sendiri, di Indonesia ini bagaimana akhlak penduduknya, apakah orang yang memakai jilbab sudah dianggap aman dari godaan orang lain ? apakah tidak akan timbul fitnah katika hanya menggunakan jilbab ?.
jika ada kekhawatiran akan munculnya fitnah, maka lebih afdhol point keempat, tapi jika yakin akan timbulnya fitnah, maka wajib point keempat.
jika istri atau keluarga anda belum mampu mengerjakan point keempat, maka anda harus bisa menjaga agar istri tidak sering keluar rumah, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban anda sebagai kepala rumah tangga, Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
&quot; wahai orang2 yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka &quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ zen, anda bisa menilai sendiri, di Indonesia ini bagaimana akhlak penduduknya, apakah orang yang memakai jilbab sudah dianggap aman dari godaan orang lain ? apakah tidak akan timbul fitnah katika hanya menggunakan jilbab ?.<br />
jika ada kekhawatiran akan munculnya fitnah, maka lebih afdhol point keempat, tapi jika yakin akan timbulnya fitnah, maka wajib point keempat.<br />
jika istri atau keluarga anda belum mampu mengerjakan point keempat, maka anda harus bisa menjaga agar istri tidak sering keluar rumah, karena ini sudah menjadi tugas dan kewajiban anda sebagai kepala rumah tangga, Allah SWT berfirman :<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا<br />
&#8221; wahai orang2 yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka &#8220;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fakir</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1839</link>
		<dc:creator>fakir</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Feb 2010 07:59:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1839</guid>
		<description>bagaimana sekarang kalo kita melihat seseorang wudhu tapi dya membuka aurodnya... sedangkan kita gtw gmnana cara memberi tahu...pasti qt dosa cz qt tahu n punya ilim jwab ya tolong.....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana sekarang kalo kita melihat seseorang wudhu tapi dya membuka aurodnya&#8230; sedangkan kita gtw gmnana cara memberi tahu&#8230;pasti qt dosa cz qt tahu n punya ilim jwab ya tolong&#8230;..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zen</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1831</link>
		<dc:creator>zen</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 15:50:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1831</guid>
		<description>utk di lingkungan kita (indonesia pada umumnya) mana yang lebih afdhol ust, point 1 atau point 4 dari jawaban antum?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>utk di lingkungan kita (indonesia pada umumnya) mana yang lebih afdhol ust, point 1 atau point 4 dari jawaban antum?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1808</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 16:24:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1808</guid>
		<description>@ zen, aurat perempuan merdeka terbagi menjadi empat :
1. semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, yaitu aurat ketika shalat.
2. antara pusar dan lutut, yaitu aurat ketika sendiri atau dihadapan laki-laki mahromnya atau dihadapan perempuan muslimah.
3. semua badan kecuali apa yang nampak ketika bekerja (boleh membuka kepala dan lengan hingga pundak), yaitu ketika dihadapan perempuan kafir.
4. semua badan tanpa terkecuali (mencakup wajah dan kuku), yaitu ketika dihadapan laki-laki ajnabi (tidak ada hubungan mahrom). Namun menurut sebagian ulama&#039; menyatakan aurat perempuan merdeka dihadapan laki-laki ajnabi sama dengan point 1 yaitu semua badan kecuali wajah dan telapak tangan, akan tetapi dengan persyaratan tidak menimbulkan fitnah.

lihat : kitab &lt;em&gt;&lt;strong&gt;Nihayah al-zain hal. 47&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ zen, aurat perempuan merdeka terbagi menjadi empat :<br />
1. semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, yaitu aurat ketika shalat.<br />
2. antara pusar dan lutut, yaitu aurat ketika sendiri atau dihadapan laki-laki mahromnya atau dihadapan perempuan muslimah.<br />
3. semua badan kecuali apa yang nampak ketika bekerja (boleh membuka kepala dan lengan hingga pundak), yaitu ketika dihadapan perempuan kafir.<br />
4. semua badan tanpa terkecuali (mencakup wajah dan kuku), yaitu ketika dihadapan laki-laki ajnabi (tidak ada hubungan mahrom). Namun menurut sebagian ulama&#8217; menyatakan aurat perempuan merdeka dihadapan laki-laki ajnabi sama dengan point 1 yaitu semua badan kecuali wajah dan telapak tangan, akan tetapi dengan persyaratan tidak menimbulkan fitnah.</p>
<p>lihat : kitab <em><strong>Nihayah al-zain hal. 47</strong></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1807</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 16:10:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1807</guid>
		<description>@ alfaqir, pendapat yang anda terima dari guru pengajar anda bahwa aurat laki-laki di hadapan perempuan ajnabiyah adalah antara pusar dan lutut itu pendapat dari Imam Rofi&#039;i, sedangkan pendapat yang kami tampilkan di atas adalah pendapat Imam Nawawi dan ini pendapat yang kuat (mu&#039;tamad). 
Aturan dalam memberikan fatwa haruslah mengedepankan pendapat yang mu&#039;tamad dan tidak diperbolehkan untuk berfatwa dengan pendapat yang lemah kecuali dalam keadaan darurat.

anda bisa lihat di kitab : &lt;strong&gt;&lt;em&gt;kifayatul akhyar juz 2 hal. 43&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ alfaqir, pendapat yang anda terima dari guru pengajar anda bahwa aurat laki-laki di hadapan perempuan ajnabiyah adalah antara pusar dan lutut itu pendapat dari Imam Rofi&#8217;i, sedangkan pendapat yang kami tampilkan di atas adalah pendapat Imam Nawawi dan ini pendapat yang kuat (mu&#8217;tamad).<br />
Aturan dalam memberikan fatwa haruslah mengedepankan pendapat yang mu&#8217;tamad dan tidak diperbolehkan untuk berfatwa dengan pendapat yang lemah kecuali dalam keadaan darurat.</p>
<p>anda bisa lihat di kitab : <strong><em>kifayatul akhyar juz 2 hal. 43</em></strong></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zen</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1805</link>
		<dc:creator>zen</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 15:31:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1805</guid>
		<description>bagaimana tentang aurat perempuan menurut syari&#039;at ust? apakah ada perbedaan antara ketika sholat dengan selainnya? mohon antum jelaskan ya..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana tentang aurat perempuan menurut syari&#8217;at ust? apakah ada perbedaan antara ketika sholat dengan selainnya? mohon antum jelaskan ya..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: alfaqir</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1684</link>
		<dc:creator>alfaqir</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 08:09:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1684</guid>
		<description>Mohon maaf kepada forsansalaf,

ijinkan berbagi.

Menurut seseorang yang mengajar saya, aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim adalah diantara lutut dan pusar.
ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram, jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan pusarnya.

Demikian yang saya dapat dan dijelaskan oleh beliau kepada kami tentang duduk persoalan aurat pria.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon maaf kepada forsansalaf,</p>
<p>ijinkan berbagi.</p>
<p>Menurut seseorang yang mengajar saya, aurat pria didalam shalat, umum, dan wanita non muhrim adalah diantara lutut dan pusar.<br />
ketika sendiri boleh bugil atau saat bersetubuh, namun hukumnya makruh, jika sedang sendiri maka sangat makruh, namun tdk haram, jika dihadapan wanita muhrim, maka makruh membuka antara lutut dan pusarnya.</p>
<p>Demikian yang saya dapat dan dijelaskan oleh beliau kepada kami tentang duduk persoalan aurat pria.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/aurat-laki-laki/comment-page-1/#comment-1490</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 15:42:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1357#comment-1490</guid>
		<description>@ rozy, aurat laki sebagaimana di atas seperti pada nash kitab yang kiami tampilkan di atas. Aurat laki-laki di hadapan perempuan yang tidak mahrom, wajib menutup semua badannya, namun hal ini disyaratkan ketika tidak ada hajat seperti bermu&#039;amalah atau tidak ada rasa aman dari fitnah. Adapun ketika aman dari fitnah maka boleh membuka selain daerah antara pusar dan lutut.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ rozy, aurat laki sebagaimana di atas seperti pada nash kitab yang kiami tampilkan di atas. Aurat laki-laki di hadapan perempuan yang tidak mahrom, wajib menutup semua badannya, namun hal ini disyaratkan ketika tidak ada hajat seperti bermu&#8217;amalah atau tidak ada rasa aman dari fitnah. Adapun ketika aman dari fitnah maka boleh membuka selain daerah antara pusar dan lutut.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

