<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Jual-Beli Barang Bajakan</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Jul 2010 09:58:11 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-2608</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2010 05:26:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-2608</guid>
		<description>@ ali, kewajiban mentaati seorang pemimpin walaupun dholim jika perintahnya menyangkut kepentingan bersama (maslahah &#039;aamah) secara mutlak, baik berkaitan dengan urusan syariat ataukah tidak dan berlaku kepada setiap orang yang mendapat perintah itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ ali, kewajiban mentaati seorang pemimpin walaupun dholim jika perintahnya menyangkut kepentingan bersama (maslahah &#8216;aamah) secara mutlak, baik berkaitan dengan urusan syariat ataukah tidak dan berlaku kepada setiap orang yang mendapat perintah itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ali</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-2588</link>
		<dc:creator>ali</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2010 03:11:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-2588</guid>
		<description>dalam jawaban diatas wajib mentaati imam walaupun imamnay jair.ini dalam hal yg berhubungan dengan syareat/segala  yg berkemaslahatan? untuk umum/perindividu apa berbeda
?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dalam jawaban diatas wajib mentaati imam walaupun imamnay jair.ini dalam hal yg berhubungan dengan syareat/segala  yg berkemaslahatan? untuk umum/perindividu apa berbeda<br />
?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1722</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jan 2010 16:25:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1722</guid>
		<description>@ zen, apa yang ada di internet itu kan ada kalanya dengan diproteksi dan ada pula yang tanpa proteksi. Jika data yang ada seperti software2 itu tidak diproteksi atau bahkan tertulis freeware (gratis), maka itu sudah menunjukkan bahwa boleh untuk diambil siapa saja. Akan tetapi jika data tersebut diproteksi, maka itu sebagai petunjuk bahwa tidak boleh untuk mengambilnya tanpa seizin dari pemilik. sehingga haram untuk mengambil data jenis kedua ini kecuali mendapatkan izin dari pemiliknya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ zen, apa yang ada di internet itu kan ada kalanya dengan diproteksi dan ada pula yang tanpa proteksi. Jika data yang ada seperti software2 itu tidak diproteksi atau bahkan tertulis freeware (gratis), maka itu sudah menunjukkan bahwa boleh untuk diambil siapa saja. Akan tetapi jika data tersebut diproteksi, maka itu sebagai petunjuk bahwa tidak boleh untuk mengambilnya tanpa seizin dari pemilik. sehingga haram untuk mengambil data jenis kedua ini kecuali mendapatkan izin dari pemiliknya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zen</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1721</link>
		<dc:creator>zen</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Jan 2010 16:08:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1721</guid>
		<description>Sekarang kan banyak sekali software yang bisa di download secara freeware (gratis) atau shareware (trial/demo). Bagaimana jika kita mendownloadnya ust...?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang kan banyak sekali software yang bisa di download secara freeware (gratis) atau shareware (trial/demo). Bagaimana jika kita mendownloadnya ust&#8230;?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1709</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 13:37:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1709</guid>
		<description>@ musyoma, pembelian barang jika diketahui bahwa keuntungannya akan dibuat untuk maksiat seperti dibuat minum khomr, atau orang yahudi/zionis menggunakan hasil keuntungan penjualannya untuk melawan orang islam atau membiayai dalam melancarkan serangan ke orang islam, maka haram membelinya, karena bisa membantu dalam kemaksiatannya apalagi dalam membantu musuh2 Allah SWT.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ musyoma, pembelian barang jika diketahui bahwa keuntungannya akan dibuat untuk maksiat seperti dibuat minum khomr, atau orang yahudi/zionis menggunakan hasil keuntungan penjualannya untuk melawan orang islam atau membiayai dalam melancarkan serangan ke orang islam, maka haram membelinya, karena bisa membantu dalam kemaksiatannya apalagi dalam membantu musuh2 Allah SWT.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Musyoma</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1706</link>
		<dc:creator>Musyoma</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 08:08:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1706</guid>
		<description>bagaimana jika ana sengaja menggunakan bajakan untuk produk-produk zionis (misal software dari microsoft) yang apabila mereka mendapatkan keuntungan justru memberikan mudharat besar untuk umat muslim, namun kita juga sangat butuh produk tsb?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaimana jika ana sengaja menggunakan bajakan untuk produk-produk zionis (misal software dari microsoft) yang apabila mereka mendapatkan keuntungan justru memberikan mudharat besar untuk umat muslim, namun kita juga sangat butuh produk tsb?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1488</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 14:45:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1488</guid>
		<description>@ kami kurang tau pasti bagaimana prosesnya, tapi jika yang menjadikan e-book adalah pemilik hak cipta, maka diperbolehkan, tapi jika tidak, maka harus mendapatkan izin dari pemilik karena termasuk menyebarluaskan hak milik orang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ kami kurang tau pasti bagaimana prosesnya, tapi jika yang menjadikan e-book adalah pemilik hak cipta, maka diperbolehkan, tapi jika tidak, maka harus mendapatkan izin dari pemilik karena termasuk menyebarluaskan hak milik orang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Musyoma</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1431</link>
		<dc:creator>Musyoma</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 14:28:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1431</guid>
		<description>Yes, jadi mengerti..


oh ya, ada satu hal lagi pertanyaan mengenai fatwa  yang mengatakan hak cipta hanya milik Allah.. terutama mengenai hal yang bermanfaat untuk umum, semisal buka yang dibuat menjadi e-book dan disebarluaskan secara gratis </description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yes, jadi mengerti..</p>
<p>oh ya, ada satu hal lagi pertanyaan mengenai fatwa  yang mengatakan hak cipta hanya milik Allah.. terutama mengenai hal yang bermanfaat untuk umum, semisal buka yang dibuat menjadi e-book dan disebarluaskan secara gratis</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1426</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 11:01:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1426</guid>
		<description>@ musyoma, hukum jual beli yang sah tidak memastikan tidak ada dosa dalam membelinya. Pembelian barang bajakan, jika bisa mendorong orang untuk semakin banyak melakukan pembajakan, maka termasuk membantu dalam melakukan kemaksiatan, sehingga hukumnya haram.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ musyoma, hukum jual beli yang sah tidak memastikan tidak ada dosa dalam membelinya. Pembelian barang bajakan, jika bisa mendorong orang untuk semakin banyak melakukan pembajakan, maka termasuk membantu dalam melakukan kemaksiatan, sehingga hukumnya haram.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Musyoma</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/2010/jual-beli-barang-bajakan/comment-page-1/#comment-1424</link>
		<dc:creator>Musyoma</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 09:43:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?p=1368#comment-1424</guid>
		<description>jadi,apabila ana beli barang bajakan ana tidak dosa ya? karena ana membeli barang Miliknya penjual?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jadi,apabila ana beli barang bajakan ana tidak dosa ya? karena ana membeli barang Miliknya penjual?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
