<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Kirim Pertanyaan</title>
	<atom:link href="http://www.forsansalaf.com/kirim-pertanyaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.forsansalaf.com</link>
	<description>forsansalaf</description>
	<lastBuildDate>Sun, 22 Jan 2012 17:15:52 +0700</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: forsan salaf</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/kirim-pertanyaan/comment-page-1/#comment-6223</link>
		<dc:creator>forsan salaf</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 16:50:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?page_id=55#comment-6223</guid>
		<description>@ Muhammad Kholil, wa&#039;alaikum salam wr. wb.
Kriteria dalam pembagian warisan secara syari&#039;at ada beberapa hal, diantaranya : 
1. istri yang telah ditalak dan telah habis masa iddahnya sebelum kematian suami, ditetapkan tidak mendapatkan hak warisan.
2.Harta yang dibagi adalah harta murni peninggalan si mayyit. Adapun harta gono-gini, maka bagian si mayyit adalah sesuai dengan prosentase kepemilikannya pada harta yang dimiliki bersama jika diketahui. Jika tidak bisa diketahui, maka bisa dengan cara suluh (akad kesepakatan) antara ahli waris dengan mantan istri yang ikut punya hak.
Oleh karena itu, jika ada harta gonogini dengan istri kedua, ia berhak untuk mengambil haknya, dan tidak bisa dibagikan kepada ahli waris karena bagian istri dari gonogini bukan termasuk harta peninggalan.
Setelah urusan harta gonogini selesai, baru dibagikan harta peninggalan si mayyit kepada ahli warisnya yaitu semua anaknya (dengan pembagian untuk laki-laki mendapatkan dua kali lipat anak perempuan) dan masih berstatus istri ketika suami meninggal atau dicerai tapi masih dalam masa iddah.
Sehingga pembagiannya, jika ahli waris dari si mayit (suami) hanya istri dan beberapa anak, dan tidak ada orang tua (bapak/ibu) atau ke atas, adalah sebagai berikut :
Istri pertama dan kedua tidak mendapat warisan, hanya saja istri kedua berhak atas bagiannya dari harta gonogini.
Istri ketiga mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan)
sisa harta setelah bagiannya istri yaitu 7/8 dibagi untuk semua anaknya (6 laki-laki dan 3 perempuan) dengan pembagiannya bagian laki-laki DUA KALI LIPAT bagian anak perempuan)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Muhammad Kholil, wa&#8217;alaikum salam wr. wb.<br />
Kriteria dalam pembagian warisan secara syari&#8217;at ada beberapa hal, diantaranya :<br />
1. istri yang telah ditalak dan telah habis masa iddahnya sebelum kematian suami, ditetapkan tidak mendapatkan hak warisan.<br />
2.Harta yang dibagi adalah harta murni peninggalan si mayyit. Adapun harta gono-gini, maka bagian si mayyit adalah sesuai dengan prosentase kepemilikannya pada harta yang dimiliki bersama jika diketahui. Jika tidak bisa diketahui, maka bisa dengan cara suluh (akad kesepakatan) antara ahli waris dengan mantan istri yang ikut punya hak.<br />
Oleh karena itu, jika ada harta gonogini dengan istri kedua, ia berhak untuk mengambil haknya, dan tidak bisa dibagikan kepada ahli waris karena bagian istri dari gonogini bukan termasuk harta peninggalan.<br />
Setelah urusan harta gonogini selesai, baru dibagikan harta peninggalan si mayyit kepada ahli warisnya yaitu semua anaknya (dengan pembagian untuk laki-laki mendapatkan dua kali lipat anak perempuan) dan masih berstatus istri ketika suami meninggal atau dicerai tapi masih dalam masa iddah.<br />
Sehingga pembagiannya, jika ahli waris dari si mayit (suami) hanya istri dan beberapa anak, dan tidak ada orang tua (bapak/ibu) atau ke atas, adalah sebagai berikut :<br />
Istri pertama dan kedua tidak mendapat warisan, hanya saja istri kedua berhak atas bagiannya dari harta gonogini.<br />
Istri ketiga mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan)<br />
sisa harta setelah bagiannya istri yaitu 7/8 dibagi untuk semua anaknya (6 laki-laki dan 3 perempuan) dengan pembagiannya bagian laki-laki DUA KALI LIPAT bagian anak perempuan)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad Kholil</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/kirim-pertanyaan/comment-page-1/#comment-6204</link>
		<dc:creator>Muhammad Kholil</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Nov 2011 07:22:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?page_id=55#comment-6204</guid>
		<description>assalam,ada seseorang menikah dg istri pertama pny 3 anak laki2,kemudian cerai,menikah lagi dg istri kedua punya 2 anak laki2&amp;perempuan,kemudian di ceraikan,dan menikah yg ketiga punya 2anak perempuan dan 1 anak laki2.orang tersebut yg kaya dan jaya ketika berumah tangga dg istri kedua,sebelumnya tdk pny apa2,tapi waktu bercerai istri keduanya tdk diberi apa2 dr harta gono gininya,pdhal istri keduanya jg berbisnis,sekarang anak2nya berebut warisan.sedangkan dg istri yg tertakhir tdk ada tambahan harta samasekali.bagaimana pembagian warisannya yg benar menurut syari&#039;at ?mhon bantuannya.trimakasih.
muhibbukum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalam,ada seseorang menikah dg istri pertama pny 3 anak laki2,kemudian cerai,menikah lagi dg istri kedua punya 2 anak laki2&amp;perempuan,kemudian di ceraikan,dan menikah yg ketiga punya 2anak perempuan dan 1 anak laki2.orang tersebut yg kaya dan jaya ketika berumah tangga dg istri kedua,sebelumnya tdk pny apa2,tapi waktu bercerai istri keduanya tdk diberi apa2 dr harta gono gininya,pdhal istri keduanya jg berbisnis,sekarang anak2nya berebut warisan.sedangkan dg istri yg tertakhir tdk ada tambahan harta samasekali.bagaimana pembagian warisannya yg benar menurut syari&#8217;at ?mhon bantuannya.trimakasih.<br />
muhibbukum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: addin</title>
		<link>http://www.forsansalaf.com/kirim-pertanyaan/comment-page-1/#comment-6171</link>
		<dc:creator>addin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Nov 2011 17:51:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.forsansalaf.com/?page_id=55#comment-6171</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum wr. wb

Nama sy addin dari Surabaya,
Mau tanya nih,
Bagaimana hukumnya apabila tersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan (dlm kondisi sudah baligh keduanya) dalam kondisi berikut ini :

1. Dari anak asuh (anak yg telah di asuh semenjak bayi)
2. Dari anak tiri, serta
3. Dari anak hasil hubungan zina di luar nikah, sebagai contoh misalnya ada sepasang muda mudi yang telah melakukan hubungan zina di luar nikah hingga si perempuan ini hamil lalu dinikahilah si perempuan ini dan si perempuan yakin bahwa janin yang di kandungnya hanya berasal dari laki-laki tsb.

Mohon penjelasannya,
Syukron Katsir,

Wassalamu&#039;alaikum wr. wb.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wr. wb</p>
<p>Nama sy addin dari Surabaya,<br />
Mau tanya nih,<br />
Bagaimana hukumnya apabila tersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan (dlm kondisi sudah baligh keduanya) dalam kondisi berikut ini :</p>
<p>1. Dari anak asuh (anak yg telah di asuh semenjak bayi)<br />
2. Dari anak tiri, serta<br />
3. Dari anak hasil hubungan zina di luar nikah, sebagai contoh misalnya ada sepasang muda mudi yang telah melakukan hubungan zina di luar nikah hingga si perempuan ini hamil lalu dinikahilah si perempuan ini dan si perempuan yakin bahwa janin yang di kandungnya hanya berasal dari laki-laki tsb.</p>
<p>Mohon penjelasannya,<br />
Syukron Katsir,</p>
<p>Wassalamu&#8217;alaikum wr. wb.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

